Wali Kota Gorontalo Temukan Kejanggalan Dokumen Kantor Pos

Smallest Font
Largest Font

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengungkap dugaan kejanggalan dalam dokumen pendaftaran register nasional cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo pada Senin (10/8/2026), sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Sorotan utama tertuju pada ketidakcocokan administratif berupa penulisan dua tahun berbeda serta penggunaan nama jalan lama dalam satu berkas pendaftaran status bangunan bersejarah tersebut.

Di ruang kerjanya, Adhan menunjukkan salinan dokumen yang memuat tanggal 15 Juli 2086 pada satu bagian dan 13 November 2018 pada bagian lainnya.

"Yang satu 15 Juli 2086, yang satu lagi 13 November 2018. Dalam surat yang sama," kata Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Penetapan register nasional cagar budaya dinilai memerlukan ketelitian data administrasi agar seluruh elemen dalamnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kalau ini menjadi dasar administrasi, maka semua elemennya harus jelas. Tahun yang berbeda dalam satu dokumen tentu menimbulkan pertanyaan," ujar Adhan Dambea.

Selain perbedaan tanggal, dokumen bertanggal 13 November 2018 itu tercatat masih mencantumkan alamat Jalan Ahmad Yani eks Panjaitan, padahal nama jalan tersebut resmi diubah menjadi Jalan Nani Wartabone sejak 2010.

"2010 itu jalan sudah berubah nama menjadi Nani Wartabone," kata Adhan Dambea.

Perubahan nomenklatur alamat yang sudah berlaku selama delapan tahun seharusnya tercermin dalam dokumen administrasi yang diterbitkan pada 2018.

"Kalau dokumen ini dibuat tahun 2018, seharusnya alamatnya sudah menggunakan nama jalan yang berlaku saat itu," ujar Adhan Dambea.

Pemeriksaan berkas ini dilakukan bukan untuk mempermasalahkan keberadaan situs bersejarah, melainkan demi memastikan ketepatan dan kesesuaian prosedur administrasi.

"Yang kita lihat adalah kesesuaian datanya. Jangan sampai ada dokumen yang dijadikan dasar, tetapi isinya tidak sinkron dengan keputusan administrasi yang sudah berlaku," katanya Adhan Dambea.

Perdebatan mengenai eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sebelumnya dipicu penolakan pembongkaran gedung, hingga kini perdebatan bergeser pada keabsahan dokumen penetapan.

Pemerintah Kota Gorontalo saat ini menelusuri seluruh isi dokumen guna memastikan penulisan data sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Semua harus diperiksa. Kita ingin memastikan apakah dokumen ini benar-benar sesuai dengan fakta administrasi yang berlaku," kata Adhan Dambea.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed