Mantan Pejabat Ungkap Cacat Prosedur SK Cagar Budaya Gorontalo
Penyelidikan Polda Gorontalo terkait pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo mengungkap fakta baru mengenai Surat Keputusan Cagar Budaya Tahun 2020. Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo Lukman Kasim menilai keputusan tersebut mengandung cacat prosedur dan cacat formal, sebagaimana dilansir dari Ulanda.
Lukman Kasim yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo mengaku telah memberikan keterangan kepada tim penyidik. Ia menegaskan sejak awal telah menyampaikan peringatan agar pemilik lahan dilibatkan dalam seluruh tahapan pengkajian sebelum penetapan status cagar budaya dilakukan.
"Saya sudah mengingatkan kepala dinas agar mengundang pihak pemilik tanah. Saya khawatir suatu saat nanti hal ini akan menjadi persoalan," kata Lukman Kasim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
Terdapat tiga persoalan utama yang dinilai membuat penetapan tersebut bermasalah, yakni tidak adanya agenda pembahasan pengkajian secara resmi oleh dinas, diabaikannya pemilik lahan, serta belum terdaftarnya bangunan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya oleh pemerintah kota. Ia juga membantah bahwa registrasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya pada 2018 otomatis menjadi dasar sah penetapan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Balai Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan melakukan registrasi nasional karena kewenangan itu berada pada pemerintah kabupaten atau kota," ujar Lukman Kasim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.
Permasalahan status bangunan tersebut sempat memicu keberatan dari pemilik lahan beberapa pekan setelah rekomendasi ditandatangani. Wali Kota Gorontalo saat itu kemudian meminta peninjauan kembali hingga akhirnya dilakukan pencabutan SK setelah pengkajian ulang yang mempertimbangkan putusan pengadilan dan akta perdamaian.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea turut mempertanyakan legalitas regulasi tersebut karena dinilai tidak mengakomodasi aturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa lahan tempat berdirinya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dibeli secara sah dari negara.
"Itu tanah dibeli dari negara. Yang menjual waktu itu Laksamana Soekardi saat menjabat sebagai Menteri BUMN. Jadi tanah itu dibeli dari negara," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.
Hak atas kepemilikan lahan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Adhan menyebutkan bahwa aturan dalam Peraturan Menteri Kebudayaan mewajibkan adanya persetujuan resmi dari pemilik lahan dalam proses penetapan cagar budaya.
"Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan itu jelas harus ada izin pemilik. Sekarang pemiliknya sudah jelas dan haknya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960," ujar Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.
Terkait proses hukum yang tengah ditangani kepolisian, Adhan menyatakan sengketa penerbitan SK seharusnya diselesaikan melalui jalur peradilan yang tepat.
"Kalau yang dipersoalkan adalah SK Wali Kota, tempatnya di PTUN, bukan di Polda," kata Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow