Reda Manthovani Minta ABPEDNAS Gorontalo Jadi Mitra Kejaksaan
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, meminta pengurus ABPEDNAS Gorontalo menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa saat menghadiri pelantikan di Auditorium Universitas Negeri Gorontalo pada Rabu (12/8/2026), dilansir dari Ulanda.
Reda menegaskan bahwa organisasi Badan Permusyawaratan Desa tersebut harus bergerak lebih jauh dari sekadar aktivitas internal agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan pemerintah setempat.
"Makna dari pelantikan ini adalah momentum untuk memperkuat organisasi, baik dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan berbagai kegiatan, terutama di tingkat desa," kata Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Ia mengingatkan pentingnya kemandirian organisasi agar ABPEDNAS Gorontalo tidak menjadi beban tambahan bagi pemerintah daerah, melainkan hadir sebagai bagian dari solusi atas berbagai persoalan di desa.
"Organisasi ini diharapkan dapat berjalan secara mandiri dan tidak menjadi beban atau menambah kesulitan bagi pemerintah daerah. Justru harus dapat menjadi mitra yang mendukung program-program pemerintah," ujar Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Menurut Reda, tantangan desa saat ini semakin kompleks, termasuk adanya konflik sosial dan perselisihan anggaran. Oleh karena itu, jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama diharapkan langsung berkoordinasi dengan intelijen Kejaksaan Negeri.
"Apabila ada permasalahan hukum di wilayah masing-masing, para ketua DPC dapat berkoordinasi langsung dengan jajaran intelijen Kejaksaan Negeri," kata Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Lebih lanjut, ia mendorong penerapan pendekatan hukum yang lebih restoratif untuk perselisihan di masyarakat desa agar konflik tidak selalu berujung pada proses peradilan.
"Persoalan yang terjadi di masyarakat dan berpotensi menjadi tindak pidana diharapkan dapat dicegah dan diselesaikan sejak tingkat desa melalui program restorative justice, sehingga tidak harus berlanjut hingga ke pengadilan," ujar Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Untuk mendukung efektivitas program tersebut, ABPEDNAS Gorontalo diminta aktif melakukan verifikasi lapangan serta menyampaikan laporan riil untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
"Dengan koordinasi yang baik, organisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah, menjaga ketertiban di tingkat desa, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara cepat, tepat, dan berkeadilan," kata Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow