Kejaksaan Agung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026). Kepolisian Republik Indonesia menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum dan penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait perkara tersebut, sebagaimana dilansir dari Ulanda. "Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang bergulir meskipun tersangka merupakan perwira tinggi di institusi Polri.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada pengadaan wadah makanan (food tray) untuk Program Makan Bergizi Gratis. Tersangka diduga memerintahkan saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan penyedia alat wadah tersebut demi mengarahkan penjualan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," ujar Syarief Sulaeman Nahdi. Penyidik mengendus adanya pengaturan harga sepihak yang menyertakan komponen keuntungan khusus bagi tersangka dengan imbalan persetujuan produk dalam proses pengadaan resmi.
"Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya penjualan food tray itu di-approve atau disetujui," lanjut Syarief Sulaeman Nahdi. Seusai penetapan status hukum tersebut, Brigjen Lalu Muhammad Iwan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kejaksaan Agung saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna melacak seluruh pihak yang terlibat, menelusuri aliran dana, serta memeriksa mekanisme pengadaan yang menyimpang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow