Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Langkah penonaktifan diri tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi Korps Adhyaksa itu, sekaligus sebagai upaya menjaga marwah dan independensi institusi dalam penanganan perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan secara resmi bahwa pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pihak kejaksaan menilai pelepasan jabatan ini penting untuk menjamin netralitas dan menghindari benturan kepentingan karena proses penyelidikan sedang berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Manajemen penanganan kasus tindak pidana khusus dipastikan tetap berjalan normal melalui mekanisme kerja yang telah dipersiapkan oleh Korps Adhyaksa. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan negatif dan tetap menghormati proses hukum pidana yang sedang berjalan. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya. Sebelum pengumuman ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang dikonfirmasi oleh Febrie sebagai kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Terkait kabar penemuan uang tunai serta emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi pada forum pemeriksaan yang sah. “Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujar Febrie Adriansyah. Proses penyidikan kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian guna memastikan penegakan hukum transparan dan bebas intervensi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow