Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan pasca-pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut, seperti dilansir dari Ulanda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penunjukan ini bertujuan menjaga stabilitas kerja di lingkungan Jampidsus. Saat ini, Rudi Margono juga masih mengemban jabatan definitif sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus," ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).

Anang menambahkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil demi menjamin kelancaran tugas organisasi hingga ada pejabat definitif.

"Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," katanya.

Seiring dengan penugasan barunya, laporan kekayaan Rudi Margono turut menjadi perhatian. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada KPK pada 29 Maret 2026 untuk periode 2025, total kekayaannya mencapai Rp7.295.774.122.

Aset terbesar milik Rudi didominasi oleh sektor properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp6,667 miliar. Nilai ini mencakup lebih dari 90 persen dari keseluruhan harta yang ia laporkan ke komisi antirasuah.

Ia tercatat memiliki lima properti yang tersebar di Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Depok, dan dua titik di Jakarta Selatan. Aset di Kota Depok menjadi yang tertinggi dengan nilai taksiran mencapai Rp3,15 miliar.

Untuk aset bergerak, Rudi mencantumkan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp546.274.122, tanpa kepemilikan surat berharga maupun utang.

Rekam Jejak di Korps Adhyaksa

Rudi Margono lahir di Magetan pada 6 Desember 1969 dan memulai perjalanannya di Kejaksaan Negeri Magetan sejak tahun 1994. Sepanjang tiga dekade kariernya, ia telah menempati berbagai posisi penting di berbagai daerah.

Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejati NTT, dan Wakil Kepala Kejati DIY. Kariernya menanjak saat dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum diangkat sebagai Jamwas melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024 pada Desember 2024, Rudi juga sempat memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.

Di bidang akademis, lulusan doktor Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini dianugerahi gelar Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana oleh Universitas Islam Sultan Agung pada 2025. Selama tahun 2026, ia aktif menulis dan telah menerbitkan lima buku seputar hukum pidana dan pemulihan aset.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed