Ketentuan dan Prosedur Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Pasca PHK

Smallest Font
Largest Font

Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul selama masa kerja. Dilansir dari Id, proses pengajuan klaim ini membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi serta durasi waktu tertentu.

Saldo JHT tidak dapat langsung diambil pada hari pertama pekerja berhenti atau terkena PHK. Pengajuan pencairan dana ini baru bisa diproses paling cepat satu bulan setelah pekerja resmi berhenti bekerja.

Perusahaan tempat bekerja sebelumnya diwajibkan untuk menonaktifkan status kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Apabila status kepesertaan tersebut belum dinonaktifkan oleh pihak perusahaan, maka sistem akan menolak pengajuan klaim JHT.

Proses penyaluran dana JHT yang telah disetujui memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen terverifikasi. Metode pengajuannya sendiri terbagi berdasarkan besaran saldo yang dimiliki oleh peserta.

Peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen utama sebelum mengajukan pencairan dana. Berkas asli tetap harus ditunjukkan saat proses verifikasi berlangsung untuk memastikan keabsahan penerima manfaat.

Dokumen yang perlu dipersiapkan mencakup Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lain. Selain itu, siapkan rekening bank atas nama peserta beserta berkas pendukung lain yang disyaratkan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring dalam daftar persyaratan klaim ini.

Tata Cara Pencairan Saldo hingga Rp15 Juta via JMO

Pengajuan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) diperuntukkan bagi peserta dengan saldo maksimal Rp15 juta yang sudah melakukan pengkinian data.

Langkah pengajuannya dimulai dengan mengunduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, lalu masuk ke akun terdaftar. Pilih menu Jaminan Hari Tua, klik Klaim JHT, dan pastikan tiga indikator syarat sudah berwarna hijau sebelum memilih Selanjutnya.

Pilih alasan pengajuan pada menu Sebab Klaim, periksa data diri, lalu tekan Sudah jika data sesuai. Lakukan pengambilan swafoto untuk verifikasi biometrik, masukkan NPWP bila ada, serta isi nama bank dan nomor rekening peserta.

Periksa kembali jumlah saldo JHT yang akan dicairkan, lalu klik Konfirmasi untuk mengirimkan permohonan. Perkembangan proses klaim dapat dipantau secara berkala melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.

Tata Cara Pencairan Saldo di Atas Rp15 Juta via Lapak Asik

Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp15 juta dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau mendatangi kantor cabang.

Prosedur diawali dengan mengakses laman [https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/) lalu mengisikan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Setelah sistem melakukan verifikasi otomatis, lengkapi data lanjutan sesuai petunjuk yang muncul pada layar.

Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta ke dalam sistem. Peserta kemudian perlu menunggu informasi jadwal wawancara online melalui video call beserta konfirmasi kantor cabang yang menangani.

Tunjukkan dokumen fisik asli saat wawancara video call berlangsung dengan petugas. Setelah seluruh berkas diverifikasi serta dinyatakan lengkap dan benar, saldo JHT akan dikirimkan langsung ke rekening peserta.

Apabila menemui kendala dalam penggunaan kanal digital, peserta dapat berkunjung langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa berkas persyaratan asli.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed