Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Bagi Pekerja

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara cepat dan praktis.

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang sah.
  • Buku tabungan atas nama peserta yang aktif.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo di atas Rp50 juta atau untuk klaim sebagian.

Saldo JHT dapat dicairkan apabila peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow