SepakBola
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Pencairan Saldo JHT
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Proses klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO maupun layanan Lapak Asik tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Mengikuti panduan ini akan membantu Anda mengajukan pencairan dana JHT hingga selesai diproses.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku rekening bank yang masih aktif
- Surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring (jika dipersyaratkan)
- Dokumen pendukung lain sesuai alasan pengajuan klaim
Peringatan: Pastikan rekening bank yang digunakan masih aktif dan nama pemilik rekening sesuai dengan identitas peserta. Rekening yang tidak aktif atau ketidaksesuaian data dapat menyebabkan kegagalan proses transfer dana. Selain itu, pastikan dokumen diunggah dengan jelas untuk menghindari penundaan verifikasi.
Langkah-Langkah Klaim JHT lewat Aplikasi JMO:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di smartphone.
- Login menggunakan akun peserta.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pilih layanan Klaim JHT.
- Periksa persyaratan dan ketentuan yang ditampilkan.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Lengkapi dan verifikasi data pribadi.
- Unggah swafoto sesuai instruksi.
- Ikuti proses verifikasi wajah.
- Masukkan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk menerima dana.
- Periksa kembali seluruh data sebelum mengirim pengajuan.
Setelah seluruh proses verifikasi data dan dokumen dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan, pencairan saldo JHT akan segera diproses ke rekening bank yang telah Anda daftarkan.
Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Satria Kalandra
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow