SepakBola
Cara Mudah Cairkan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) kini jauh lebih praktis dan bisa dilakukan secara online dari rumah tanpa perlu mengantre di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Melalui artikel ini, Anda akan dipandu untuk melakukan klaim saldo JHT di bawah Rp10 juta menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan hasil dana langsung cair ke rekening.
Yang Dibutuhkan:
- Aplikasi JMO yang sudah terpasang di ponsel
- Akun JMO dengan status kepesertaan tidak aktif (karena resign atau PHK) dan data yang sudah diperbarui/divalidasi
- Nomor rekening bank aktif atas nama peserta sendiri
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Peringatan Penting Sebelum Memulai
Fitur pencairan lewat aplikasi JMO ini hanya berlaku khusus untuk saldo JHT dengan jumlah maksimal Rp10 juta. Jika saldo Anda di atas nominal tersebut, proses klaim wajib dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang resmi. Pastikan juga semua data kepesertaan Anda sudah sesuai sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
Langkah-langkah Pencairan Saldo JHT:
- Buka aplikasi JMO di ponsel
- Masuk ke menu Jaminan Hari Tua
- Pilih opsi Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, sistem akan menampilkan tanda persetujuan
- Pilih alasan pengajuan klaim
- Cek data kepesertaan, pastikan sudah benar
- Lakukan verifikasi dengan swafoto sesuai petunjuk
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif
- Tinjau kembali rincian saldo yang akan dicairkan
- Klik konfirmasi untuk mengirim pengajuan
Setelah seluruh langkah di atas selesai, Anda dapat memantau status pengajuan klaim secara berkala melalui fitur pelacakan yang tersedia langsung di dalam aplikasi JMO.
Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Alisha Kirana
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow