Di Balik PKKMB UNG 2026, Atribut Rp120 Ribu dan Paket Sponsor Memicu Tanda Tanya

Smallest Font
Largest Font

Beranda Berita Di Balik PKKMB UNG 2026, Atribut Rp120 Ribu dan Paket Sponsor Memicu Tanda Tanya

Ulanda.id — Sejumlah mahasiswa baru Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mulai mempertanyakan biaya yang muncul menjelang pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026. Yang menjadi perhatian bukan sekadar nominal, melainkan pola penawaran atribut dan paket makanan yang disebut-sebut beredar di lingkungan peserta PKKMB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan satu set atribut PKKMB ditawarkan dengan harga sekitar Rp120 ribu. Bersamaan dengan itu, mahasiswa baru juga dikabarkan mendapat informasi mengenai paket makanan ringan yang dikaitkan dengan sponsor dengan kisaran harga Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.

Temuan itu memunculkan pertanyaan yang lebih serius daripada sekadar besaran biaya. Apakah pembelian atribut dan paket makanan tersebut benar-benar pilihan pribadi, atau telah berkembang menjadi kewajiban yang tidak pernah diumumkan secara resmi?

Beberapa mahasiswa baru mengaku mengetahui informasi mengenai atribut dan paket makanan dari percakapan antarpeserta maupun komunikasi yang berkaitan dengan persiapan PKKMB. Tidak semua memahami apakah barang-barang tersebut wajib dibeli, tetapi sebagian mengaku khawatir jika tidak mengikuti arahan yang beredar.

Kekhawatiran itu muncul karena PKKMB merupakan pengalaman pertama mereka memasuki lingkungan kampus. Pada fase ini, mahasiswa baru umumnya belum memahami struktur organisasi kemahasiswaan, mekanisme kepanitiaan, maupun batas antara imbauan dan kewajiban.

2 Bulan Didistribusi, HPLUS MWT Gorontalo Raup Omset Miliaran

Di sinilah persoalannya menjadi penting.

Dalam banyak kegiatan orientasi, tekanan tidak selalu hadir dalam bentuk perintah tertulis. Ia dapat muncul melalui situasi sosial: rasa takut dianggap tidak kompak, kekhawatiran tertinggal dari peserta lain, atau anggapan bahwa kelengkapan tertentu menjadi syarat mengikuti rangkaian kegiatan.

Karena itu, isu atribut Rp120 ribu dan paket makanan Rp25–50 ribu tidak bisa dipandang semata sebagai transaksi biasa.

Yang perlu dijawab adalah mekanismenya.

Siapa yang menetapkan harga atribut? Dari mana barang tersebut diproduksi? Siapa yang mengelola penjualannya? Apakah ada keputusan resmi dari panitia? Dan yang paling mendasar, apakah mahasiswa baru dapat menolak membeli tanpa menghadapi konsekuensi apa pun selama PKKMB berlangsung?

Dalam konteks tata kelola kampus, transparansi menjadi elemen yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan PKKMB. Orientasi mahasiswa bukan hanya agenda seremonial, tetapi juga ruang pertama di mana mahasiswa belajar mengenai integritas, akuntabilitas, dan budaya organisasi.

Karena itu, setiap pungutan, penjualan, atau pengadaan barang yang berkaitan dengan peserta seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dapat diakses secara terbuka.

Sambut HPN Ke-80, All Jurnalis Gorontalo Gelar Aksi Donor Darah HPN 2026

Sorotan publik terhadap PKKMB UNG 2026 justru menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan terletak pada angka Rp120 ribu atau Rp50 ribu. Yang dipersoalkan adalah kemungkinan adanya kewajiban terselubung yang tidak pernah dinyatakan secara eksplisit.

Jika pembelian atribut dan paket makanan memang bersifat sukarela, maka informasi tersebut seharusnya disampaikan secara tegas kepada seluruh mahasiswa baru. Sebaliknya, jika terdapat praktik yang menimbulkan kesan bahwa pembelian merupakan bagian dari syarat mengikuti PKKMB, maka hal itu perlu diklarifikasi secara terbuka.

Sebab, kesan pertama mahasiswa terhadap kampus sering kali dibentuk oleh pengalaman mereka pada hari-hari awal perkuliahan.

PKKMB idealnya memperkenalkan dunia akademik yang menjunjung kebebasan berpikir, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak mahasiswa.

Di balik polemik atribut Rp120 ribu dan paket makanan sponsor, pertanyaan yang kini menggantung sederhana tetapi mendasar: apakah mahasiswa baru benar-benar bebas memilih, atau mereka sedang mengikuti aturan yang tidak pernah ditulis secara resmi?.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E., menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada kewajiban bagi mahasiswa baru untuk membeli atribut maupun kebutuhan lain dalam pelaksanaan PKKMB.

Bantu Korban Bencana Sumbar, PT. Gorontalo Minerals Salurkan 5 Ton Beras dan Ribuan Paket Sembako

“Jadi, sebenarnya sifatnya dilarang. Tapi, kalau ada yang menjual maka tidak ada dalam bentuk paksaan,” kata Muhammad Amir saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PKKMB berlangsung di tingkat fakultas dan jurusan selama dua hari, dengan kepanitiaan yang melibatkan dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa dari unsur pengurus BEM.

“PKKMB berlangsung di fakultas dan jurusan selama dua hari dan panitianya adalah dosen, mahasiswa pengurus BEM,” ujarnya.

Meski demikian, Amir mengaku belum memperoleh laporan lengkap mengenai dugaan penjualan atribut maupun paket makanan tersebut. Ia memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui fakultas atau kelompok mahasiswa yang terlibat.

“Saya belum cek. Nanti saya cek dari mahasiswa mana, fakultas apa,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa prinsip utama PKKMB UNG 2026 adalah tidak adanya kewajiban yang mengharuskan mahasiswa baru membeli atribut atau kebutuhan tertentu.

“Pada prinsipnya tidak ada kewajiban yang mengharuskan mahasiswa baru membeli,” tegasnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed