Polda Gorontalo Periksa Adhan Dambea Terkait Pencabutan SK Cagar Budaya
Penyidik Polda Gorontalo memeriksa Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea terkait dugaan persoalan hukum cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Pemeriksaan terhadap Adhan yang berlangsung sejak selepas salat Zuhur hingga menjelang waktu Asar tersebut berfokus pada keputusannya mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2020. Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, mengonfirmasi bahwa kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh tim penyidik kepolisian selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Ada 30-an lebih pertanyaan," kata Batin.
Meski begitu, Batin mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan belum menyentuh seluruh isu yang berkembang dalam polemik tersebut, termasuk dokumen register yang sempat dipermasalahkan. "Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi," ujarnya.
Penyidik kepolisian lebih banyak mendalami alasan di balik pencabutan SK Wali Kota tahun 2020 serta tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam pengambilan keputusan. Keputusan pencabutan tersebut didahului rangkaian persoalan hukum, mulai dari gugatan pemilik lahan hingga keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25 yang dilanjutkan dengan pembentukan tim kajian.
"Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020," jelas Batin. Batin menegaskan bahwa Adhan bukanlah pejabat yang menerbitkan SK penetapan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo pada tahun 2020, melainkan pejabat yang mencabutnya. Tindakan tersebut diklaim sebagai kewenangan administratif Wali Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 oleh melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut," katanya.
Pihak kuasa hukum membantah tuduhan bahwa pencabutan SK tersebut bertujuan untuk menghapus status cagar budaya yang pernah ditetapkan sebelumnya. Kehadiran Adhan di Polda Gorontalo disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam menjalani seluruh tahapan penegakan hukum. "Ini juga menjadi contoh kepada warga lain untuk taat akan hukum," kata Batin.
Dalam pemeriksaan itu, Adhan didampingi tim kuasa hukum Rio Pala, Yakop Mohamad, Rauf Abdul Azis, dan Lia Ramadhani, serta disaksikan tokoh masyarakat Risman Taha dan Rizal Datau.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow