Bone Bolango Percepat Penataan Batas 128 Desa Demi Legalitas

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengambil langkah cepat dalam membenahi persoalan administratif tata kelola pemerintahan desa. Upaya percepatan penataan garis batas wilayah ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum, efektivitas perencanaan pembangunan, serta optimalisasi pelayanan publik.

Hingga saat ini, penetapan peta batas wilayah yang memiliki kepastian hukum baru mencakup 37 desa. Kondisi ini membuat 128 desa lainnya di Kabupaten Bone Bolango masih belum mengantongi kejelasan batas administrasi.

Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menjelaskan bahwa penataan wilayah tersebut membutuhkan proses berlanjut karena kompleksitas jalurnya. Masalah legalitas ini dilansir dari Ulanda pada Kamis, 6 Agustus 2026.

"Yang sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas desa. Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang," kata Iwan saat diwawancarai, Kamis, 6 Agustus 2026.

Iwan menegaskan, agenda penataan ini bukan sebatas menggambar ulang garis di peta. Langkah strategis ini mencakup penetapan legalitas administrasi, pencegahan potensi sengketa wilayah, hingga penyusunan basis data pembangunan yang presisi.

Risiko kendala administrasi berpotensi mengganggu pengelolaan aset desa serta pendataan warga jika garis wilayah tidak terpetakan dengan pasti. Oleh sebab itu, kejelasan wilayah menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah.

Proses pembenahan administrasi ini masih terkendala oleh keterbatasan anggaran daerah. Pemkab Bone Bolango telah mengajukan usulan bantuan dana kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

"Kendala terbesar kita saat ini adalah penganggaran. Kami sudah mengusulkan dukungan pembiayaan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Mudah-mudahan mendapat alokasi. Namun apabila belum terealisasi, pemerintah daerah tetap akan melakukan penataan batas desa secara bertahap sesuai kemampuan daerah," ujarnya.

Pemerintah daerah berkomitmen agar program ini tetap berjalan sesuai regulasi melalui pembentukan Tim Penegasan Batas Desa. Tim khusus ini bertugas mengawal seluruh proses pelaksanaan penegasan di lapangan.

Langkah penataan batas wilayah ini juga menjadi pijakan utama Pemkab Bone Bolango dalam merespons wacana pemekaran desa. Laju pertumbuhan penduduk serta tingginya mobilitas ekonomi di beberapa kawasan menjadi pendorong munculnya aspirasi warga terkait pemekaran.

"Ada beberapa wilayah yang pertumbuhannya cukup cepat, baik dari jumlah penduduk maupun mobilitas ekonominya. Karena itu, Pak Bupati mengarahkan agar aspirasi masyarakat terkait pemekaran desa dapat diakomodasi, tentunya tetap mengacu pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Prosedur pemekaran wilayah wajib menempuh tahapan pembentukan desa persiapan serta kajian teknis, administratif, dan kewilayahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Desa, desa induk harus berusia minimal lima tahun serta memiliki populasi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango kini sedang melakukan verifikasi awal terhadap desa-desa yang berpotensi diusulkan.

"Sebelum membentuk tim persiapan, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu. Desa-desa yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan kewilayahan akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Iwan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow