Pemkab Bone Bolango Menonaktifkan Kepala Desa Toto Utara

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, setelah melalui proses pembinaan dan kajian hukum terkait dugaan pelanggaran wewenang atas aset daerah. Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa usai Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Bone Bolango pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Pemerintah daerah menegaskan penonaktifan ini berpedoman pada Undang-Undang Desa serta Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 39 Tahun 2022. Langkah administratif tersebut diambil lantaran keputusan Kades Toto Utara berpotensi merugikan kepentingan umum, menguntungkan pihak tertentu, dan melampaui kewenangan.

Fokus utama pelanggaran bersumber dari penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di kawasan RSUD Toto Kabila. Lahan yang diterbitkan SKPT-nya tersebut merupakan aset Pemkab Bone Bolango yang sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang, dinilai oleh KPKNL, dan diaudit BPK. Penerbitan SKPT memicu penerbitan sertifikat hak atas tanah yang berisiko menghilangkan aset daerah.

Sebelumnya, Ramla Djafar pernah memohon agar lahan itu dikelola BUMDes pada 2024, namun ditolak demi melindungi mata pencaharian warga lokal dan mantan penderita yang memanfaatkan lahan tersebut. Pemerintah daerah sempat memberikan teguran lisan melalui Dinas PMD serta undangan klarifikasi langsung dari Bupati pada 22 Juli 2026, tetapi tidak ada perubahan keputusan dari pihak kades.

"Yang perlu dipahami, ini bukan pemberhentian tetap. Ini adalah pemberhentian sementara sebagai tindakan administratif pemerintah daerah setelah melalui kajian yang matang," kata Iwan Mustapa, Sekretaris Daerah Bone Bolango.

Kajian hukum dari tim teknis, Inspektorat, Bagian Hukum, dan perangkat daerah terkait kemudian berujung pada rekomendasi penonaktifan sementara. Rekomendasi ini dibahas dalam rapat bersama Bupati dan disetujui pimpinan serta anggota DPRD Bone Bolango.

"Yang kami lakukan semata-mata untuk mengamankan aset daerah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. Jangan sampai muncul risiko yang lebih besar dan pemerintah kehilangan aset," ujar Iwan Mustapa, Sekretaris Daerah Bone Bolango.

Proses penonaktifan ini dipastikan telah melalui seluruh prosedur pengawasan dan pembinaan secara berjenjang oleh pemerintah daerah.

"Keputusan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Semua tahapan telah dilakukan mulai dari klarifikasi, pembinaan, kajian hukum, hingga rapat bersama sebelum Bupati menetapkan pemberhentian sementara," kata Iwan Mustapa, Sekretaris Daerah Bone Bolango.

Pemerintah Kabupaten Bone Bolango pun mempersilakan pejabat yang bersangkutan apabila ingin menempuh prosedur hukum formal atas keputusan tersebut.

"Jika yang bersangkutan merasa keberatan atas keputusan ini, silakan menggunakan jalur hukum melalui PTUN atau mekanisme administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Iwan Mustapa, Sekretaris Daerah Bone Bolango.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed