Aliansi Peduli Hukum Tagih Penuntasan Tiga Kasus Korupsi di Gorontalo Utara
Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara kembali dipertanyakan oleh masyarakat karena dinilai berjalan di tempat. Seperti dilansir dari Ulanda, Aliansi Peduli Hukum menagih komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
Juru bicara Aliansi Peduli Hukum, Effendi Dali, SH., meminta Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara beserta jajaran Tindak Pidana Khusus untuk menyampaikan perkembangan terkini. Transparansi dinilai sangat krusial mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara bernilai miliaran rupiah.
"Publik membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menyampaikan secara terbuka sejauh mana perkembangan penanganan ketiga perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat," ujar perwakilan Aliansi Peduli Hukum.
Masyarakat dinilai berhak mengetahui kelanjutan proses hukum setelah Kejaksaan sebelumnya melakukan berbagai tindakan. Langkah hukum tersebut mulai dari peningkatan status perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga penggeledahan di beberapa lokasi.
Kasus pertama yang disorot adalah dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp4,3 milar. Kerugian tersebut bersumber dari penggunaan anggaran Dana Desa yang diduga menyalahi ketentuan.
Aliansi Peduli Hukum mencatat bahwa perkara BKAD ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus saat itu, Bagas Prasetyo Utomo.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada 30 September 2025. Penyidik menyimpulkan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Dalam mendalami perkara, tim penyidik juga telah mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk meminta pendapat ahli. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai penetapan tersangka ataupun pelimpahan perkara.
Kasus kedua yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penyimpangan proyek lanjutan pembangunan Masjid Jabal Iqro. Proyek ini didanai melalui APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaannya menemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut. Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp755 juta.
Penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara sempat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Mei 2025. Lokasi pertama adalah kantor pelaksana proyek, CV Napa Karya, di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara. Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ketiga yang dipertanyakan adalah dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Gentuma. Kasus ini bermula dari temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memberikan waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara.
Batas waktu penyelesaian administratif tersebut berakhir tanpa adanya pengembalian dari pihak pemerintah desa. Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Kasi Pidsus pada 23 Mei 2025, hal ini menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyelidikan.
Aliansi Peduli Hukum mengkhawatirkan lambatnya penanganan ketiga kasus ini dapat menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat. Mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus, Eric Bryan Christian Nikijuluw, S.H., memberikan penjelasan resmi.
Merespons hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Eric Nikijuluw, SH., MH., mengapresiasi perhatian media. Pihaknya mengundang rekan-rekan media untuk datang langsung ke kantor.
“terkait konfirmasi pemberitaan tersebut, kami mempersilakan rekan-rekan untuk datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ungkapnya.
“Pada prinsipnya, terkait perkembangan penanganan perkara, saya secara pribadi lebih senang memberikan penjelasan atau konfirmasi secara langsung agar komunikasi dapat berlangsung dengan baik, jelas, dan proporsional,” pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow