Mantan Dirut PUDAM Gorontalo Utara Divonis 6 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara, Muksin Badar, atas perkara korupsi program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada Jumat, 24 Juli 2026.

Putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Gto yang dilansir dari Ulanda tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana lima tahun penjara. Selain sanksi kurungan, mantan calon Wakil Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024 itu diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.

Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.615.668.809. Apabila beban finansial tersebut tidak dilunasi, jaksa berwenang menyita serta melelang harta benda terdakwa guna menutup kerugian keuangan negara.

Kasus ini berakar dari pengelolaan anggaran Program Hibah Air Minum SR-MBR periode 2018 hingga 2019. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan penyimpangan berupa pemasangan sambungan yang tak sesuai aturan, data penerima bermasalah, dan penyalahgunaan alokasi dana yang merugikan negara Rp1,61 miliar.

Pihak kejaksaan menyatakan akan menghormati setiap penetapan hukum yang dijatuhkan oleh majelis hakim di persidangan.

"Putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya, yakni lima tahun penjara. Kami menghormati putusan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Erik Brayn.

Tim jaksa penuntut umum masih meneliti seluruh pertimbangan pertimbangan hukum sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

"Meski demikian, Erik menyatakan tim penuntut umum masih mempelajari seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Erik Brayn.

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa belum mengambil keputusan final mengenai penetapan vonis hakim ini.

"Kami akan berkonsultasi dengan klien terlebih dahulu untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding," ujar Kuasa Hukum Terdakwa Frengki Uloli.

Pihak kuasa hukum menilai ada aspek pertanggungjawaban hukum lain yang patut dicermati, seperti keterlibatan pihak yang menerima alokasi dana perusahaan termasuk untuk pembayaran gaji pegawai.

Meski putusan telah dibacakan di persidangan, status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua belah pihak masih memiliki tenggang waktu resmi untuk mempertimbangkan pengajuan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow