Mantan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Muksin Badar, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo pada Jumat, 24 Juli 2026, terkait perkara korupsi Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta lima tahun penjara. Selain pidana penjara, Muksin juga dihukum membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp1.615.668.809 yang bisa diganti dengan penyitaan harta jika tidak dibayar.
Kasus ini bermula dari pengelolaan program hibah air minum pada 2018-2019 saat Muksin menjabat Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas Gorontalo Utara. Jaksa mengungkap penyimpangan seperti pemasangan sambungan yang tidak sesuai, data penerima bermasalah, serta penggunaan anggaran tidak sesuai tujuan program. Audit BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Erik Brayn menyatakan menerima putusan majelis hakim meskipun lebih berat dari tuntutan dan akan mempelajari pertimbangan hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kuasa hukum Muksin, Frengki Uloli, menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya terkait putusan dan kemungkinan banding. Ia juga menyoroti perlunya kajian lebih mendalam soal pertanggungjawaban hukum penggunaan anggaran, termasuk pihak lain yang ikut menikmati anggaran tersebut.
Vonis terhadap Muksin menambah daftar kasus korupsi yang menyeret tokoh politik lokal Gorontalo Utara. Muksin juga dikenal sebagai eks calon Bupati pada Pilkada 2024. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada hak banding dari jaksa maupun terdakwa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow