Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Smallest Font
Largest Font

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang direncanakan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menghadapi kasus hukum besar. Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi yang menyeret tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Dikutip dari Ulanda, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil setelah aparat melakukan penggeledahan sejak malam sebelumnya.

Selain Dadan Hindayana, kejaksaan juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sony Sanjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya kini telah ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di beberapa lokasi. Penyidik menyisir kantor BGN yang berada di Jakarta Pusat serta kediaman para tersangka.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP, laptop, dan barang elektronik lainnya yang berkaitan dengan perkara ini," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Proses penyidikan perkara ini secara resmi bergulir melalui surat perintah yang terbit pada 29 Mei 2026. Kendati demikian, tim penyidik menemukan indikasi bahwa penyimpangan anggaran tersebut sudah berjalan lama dan terencana.

Pada rancangan awal, program MBG seharusnya didistribusikan melalui yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Pola ini dibuat agar penyaluran bantuan berjalan profesional dan merata ke masyarakat.

Namun, Kejaksaan Agung menemukan praktik lancung dalam penunjukan mitra di lapangan. Yayasan yang dipilih disinyalir memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran dalam lembaga pengawas tersebut.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra," ujar Syarief.

Penyidik mengendus adanya manipulasi dalam proses verifikasi agar yayasan tertentu dapat lolos seleksi. Intervensi tersebut diduga memanfaatkan sistem digital pada portal kemitraan resmi milik BGN.

"Dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Syarief.

Praktik ini diduga mendatangkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar bagi kelompok tertentu. Kejaksaan mensinyalir aliran dana mengalir deras setiap hari ke rekening yayasan yang bermitra tersebut.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari," ujar Syarief.

Di samping manipulasi mitra, Kejaksaan Agung juga mendeteksi adanya pelanggaran dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar melonggarkan pengawasan anggaran.

Dampaknya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak berpijak pada kebutuhan riil di lapangan. Kondisi ini memicu terjadinya penggelembungan harga pada sejumlah proyek belanja negara.

"Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan," kata Syarief.

Sejumlah pengadaan yang kini disorot tajam oleh penyidik memiliki nilai yang sangat fantastis. Salah satu poin anggarannya meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai menyentuh angka Rp1 triliun.

Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian aturan serta indikasi penggelembungan harga pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Selain itu, proyek pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci turut diperiksa.

"Pengadaan tablet tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Begitu juga pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit," kata Syarief.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik terus mendalami aliran dana lewat transaksi keuangan serta memeriksa dokumen elektronik untuk memburu tersangka lain yang terlibat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed