Kejagung Jemput Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Terkait Dugaan Korupsi
Tim penyidik Kejaksaan Agung menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juni 2026 pagi, guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi.
Langkah hukum tersebut dilakukan tepat satu hari setelah Dadan dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa malam, 2 Juni 2026, seperti dilansir dari Ulanda.
Operasi penjemputan ini berlangsung bersamaan dengan penggeledahan intensif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penyelidikan tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik jual beli jabatan dalam pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh lembaga tersebut.
Selain Dadan Hindayana, penyidik Kejaksaan Agung juga mengamankan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, untuk dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih mendalami berbagai temuan dari pemeriksaan serta belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.
Di sisi lain, harta kekayaan Dadan Hindayana kini menjadi sorotan publik setelah tercatat memiliki total aset senilai Rp9,02 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Maret 2025.
Aset milik mantan Kepala BGN tersebut di antaranya meliputi tiga unit kendaraan jenis SUV senilai Rp1,4 miliar, yaitu Mazda CX-5 tahun 2023, Honda HR-V tahun 2024, dan Mazda CX-3 tahun 2023.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan ataupun pernyataan resmi yang diberikan oleh Dadan Hindayana maupun penasihat hukumnya mengenai penjemputan dan pemeriksaan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow