Aktivis Gorontalo Desak BDS Bayar Upah Pekerja dan Evaluasi Izin Usaha
Persoalan keterlambatan pembayaran upah pekerja di Perusahaan Berjaya Dua Sekawan (BDS) memicu protes keras dari aktivis Gorontalo, Sandi Mobi. Seperti dilansir dari Ulanda, penundaan gaji tersebut dinilai telah menyentuh aspek kemanusaian dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga para buruh.
Keterlambatan hak pekerja ini memaksa banyak buruh harus menanggung beban finansial tambahan. Sandi menyebut sebagian besar pekerja terpaksa berutang demi mencukupi kebutuhan harian, biaya pendidikan anak, dan pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga.
“Perusahaan tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan pekerjanya. Upah adalah hak, bukan belas kasihan. Ketika pekerja sudah menjalankan kewajibannya, perusahaan wajib membayar hak mereka tepat waktu,” kata Sandi.
Berbagai aduan dari para buruh mengindikasikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji sudah berulang kali terjadi. Selain itu, muncul pula dugaan tindakan intimidasi terhadap pekerja yang berusaha mempertanyakan hak pembayaran gaji mereka.
Kondisi ini memicu kritik keras terhadap jajaran pemerintah daerah, khususnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo. Pemprov Gorontalo didesak agar tidak pasif dan segera mengambil tindakan tegas terhadap manajemen perusahaan.
“Jangan tinggal diam. Pemerintah punya kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah. Kalau ada perusahaan yang terus mengabaikan hak pekerja, kontraknya harus dievaluasi,” ujarnya.
Pengawasan mendalam serta evaluasi menyeluruh atas perizinan operasional dan kontrak BDS menjadi langkah penting untuk menjamin kepatuhan aturan ketenagakerjaan. Sandi menilai manajemen perusahaan terkesan mengabaikan kondisi yang dialami para pekerjanya di lapangan.
“Yang kami lihat, perusahaan seperti tidak mau ambil pusing dengan tangisan pekerjanya. Mereka bekerja setiap hari, tetapi hak mereka justru diabaikan. Ini tidak bisa dianggap hal biasa,” katanya.
Ketentuan pengupahan telah diatur secara mengikat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menetapkan sanksi hukum bagi setiap perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran upah.
Sandi meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo segera turun tangan memeriksa dugaan keterlambatan pembayaran gaji serta lingkungan kerja di Perusahaan BDS. Langkah ini dinilai penting agar fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan optimal.
“Kalau pemerintah membiarkan ini, maka yang dikorbankan adalah masyarakat kecil. Pekerja bukan mesin. Mereka punya keluarga yang menunggu nafkah di rumah,” ujarnya.
Langkah tegas Pemerintah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan penerima fasilitas pemerintah di daerah. Hingga saat ini, pihak Perusahaan Berjaya Dua Sekawan (BDS) maupun DPMPTSP Provinsi Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow