Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2026 di Seluruh Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 di seluruh wilayah Indonesia sebagai standar gaji minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Mayoritas provinsi mengalami kenaikan UMP yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi sebagai faktor utama dalam perhitungannya.

UMP adalah standar upah minimum yang wajib dipenuhi oleh perusahaan untuk pekerja baru atau dengan masa kerja di bawah satu tahun, ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Istilah UMR kini telah resmi digantikan oleh UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten atau kota.

Penetapan UMP 2026 mengikuti PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Daftar UMP 2026 dan Perbedaan Provinsi

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876, sementara UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026
ProvinsiUMP 2026
AcehRp3.685.616
BaliRp3.207.459
BantenRp3.100.881
BengkuluRp2.827.250
DI YogyakartaRp2.417.495
DKI JakartaRp5.729.876
GorontaloRp3.405.144
JambiRp3.471.497
Jawa BaratRp2.317.601
Jawa TengahRp2.327.386
Jawa TimurRp2.446.880
Kalimantan BaratRp3.054.552
Kalimantan SelatanRp3.725.000
Kalimantan TengahRp3.686.138
Kalimantan TimurRp3.680.000
Kalimantan UtaraRp3.775.243
Kepulauan Bangka BelitungRp4.035.000
Kepulauan RiauRp3.879.520
LampungRp3.047.734
MalukuRp3.334.490
Maluku UtaraRp3.552.840
Nusa Tenggara BaratRp2.673.861
Nusa Tenggara TimurRp2.455.898
PapuaRp4.436.283
Papua BaratRp3.841.000
Papua Barat DayaRp3.766.000
Papua PegununganRp4.508.714
Papua SelatanRp4.508.850
Papua TengahRp4.285.848
RiauRp3.780.495
Sulawesi BaratRp3.315.934
Sulawesi SelatanRp3.921.088
Sulawesi TengahRp3.179.565
Sulawesi TenggaraRp3.306.496
Sulawesi UtaraRp4.002.630
Sumatera BaratRp3.182.955
Sumatera SelatanRp3.942.963
Sumatera UtaraRp3.228.971

Kenaikan UMP dan Perbedaan UMP dengan UMK

Beberapa provinsi mencatatkan kenaikan UMP signifikan seperti Sulawesi Tengah sebesar 9,07% dan Sumatera Utara 7,90%. Namun, Aceh dan Papua Tengah mempertahankan UMP tahun sebelumnya tanpa kenaikan.

UMP berbeda dengan UMK, dimana UMP berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan pemerintah provinsi, sedangkan UMK ditetapkan pemerintah kabupaten atau kota dan biasanya lebih tinggi karena menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan UMP

Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, ada ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun atau denda antara Rp100 juta sampai Rp400 juta sesuai peraturan berlaku.

Kebijakan penetapan UMP ini penting untuk menjamin hak pekerja serta menjaga keseimbangan daya beli masyarakat sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing, sebagaimana dikutip dari Id.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow