Pemerintah Tetapkan UMK Sumatera Utara 2026 di Berbagai Kabupaten

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 sebagai acuan pengupahan di berbagai daerah. Penetapan ini dilakukan pada Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya di beberapa kabupaten. Hal ini menjadi referensi penting bagi pekerja, pencari kerja, dan pelaku usaha di wilayah Sumatera Utara, seperti yang dilansir dari Id.

Di Kabupaten Mandailing Natal, UMK tahun 2025 sebesar Rp3.100.998 naik menjadi Rp3.355.900 pada 2026. Kabupaten Tapanuli Selatan juga mengalami kenaikan dari Rp3.307.324 menjadi Rp3.567.941.

UMK di Kabupaten Tapanuli Tengah meningkat dari Rp3.242.323 menjadi Rp3.509.004, sedangkan di Kabupaten Tapanuli Utara naik dari Rp3.017.649 menjadi Rp3.307.618. Hal serupa terjadi di Kabupaten Toba yang mengalami kenaikan UMK dari Rp3.151.356 menjadi Rp3.404.422,49.

Selain itu, Kabupaten Labuhanbatu menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.748.181, naik dari Rp3.438.181 pada tahun sebelumnya. Kabupaten Asahan juga menaikkan UMK dari Rp3.265.908 menjadi Rp3.531.361.

Kabupaten Simalungun mencatat kenaikan UMK dari Rp3.088.851 pada 2025 menjadi Rp3.351.403 pada 2026. Kenaikan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan standar upah minimum demi kesejahteraan pekerja di wilayahnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed