Pengadilan Tipikor Gorontalo Vonis Muksin Badar 6 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan calon Bupati Gorontalo Utara, Muksin Badar, pada Jumat, 24 Juli 2026. Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada PUDAM Tirta Gerbang Emas, sebagaimana dilansir dari Ulanda.
Hukuman yang diterima Muksin lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana lima tahun penjara. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1.615.668.809 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Gorontalo.
Kasus ini bermula saat Muksin menjabat Direktur Utama PUDAM Tirta Gerbang Emas periode 2018–2019. Jaksa menilai ada penyimpangan pelaksanaan program, mulai dari pemasangan sambungan rumah yang tak sesuai aturan, masalah data penerima, hingga penggunaan anggaran di luar peruntukan.
Pihak kejaksaan menyatakan menghormati putusan hakim walau masih mempelajari pertimbangan hukumnya secara mendalam.
"Putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang kami ajukan sebelumnya, yakni lima tahun penjara. Kami menghormati putusan tersebut," kata Erik Brayn, Jaksa Penuntut Umum.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim meski tetap menghormati asas hukum yang berlaku.
"Putusan hakim pada prinsipnya menganut asas res judicata. Meskipun demikian, secara akademik penasihat hukum memiliki pendapat berbeda terhadap sejumlah fakta persidangan yang menurut kami keliru dinilai oleh majelis hakim," ujar Frengki Uloli, Kuasa Hukum Terdakwa.
Tim pembela membeberkan setidaknya delapan poin keberatan atas putusan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa dakwaan mengenai penyertaan modal daerah telah terbantahkan karena dokumen DPA-SKPD tidak pernah menyebutkan pengalokasian khusus untuk pekerjaan SR-MBR.
Kuasa hukum juga menilai pembayaran gaji pegawai serta honorarium dewan pengawas merupakan kewajiban operasional perusahaan yang sah secara hukum.
Selain itu, audit BPKP dianggap tidak mampu membuktikan aliran dana ke rekening pribadi terdakwa. Menurut tim pembela, anggaran justru dipakai untuk penyehatan kondisi perusahaan PUDAM.
"Fakta persidangan justru menunjukkan penggunaan anggaran dimanfaatkan untuk penyehatan PUDAM dari status sakit menjadi kurang sehat, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa," katanya.
Frengki menambahkan, kerja sama pengadaan barang dengan pihak ketiga bersifat sah tanpa memerlukan persetujuan kepala daerah. Tuduhan mengenai idle capacity juga dinilai tak berdasar karena tidak pernah menghadirkan saksi atau ahli hidrologi.
"Yang ada hanya argumentasi tanpa pijakan bukti otentik," ujarnya.
Tim hukum menyoroti dasar audit kerugian negara yang baru dilakukan setelah penetapan tersangka serta penggunaan istilah hukum yang dianggap tak lazim.
"Dalam hukum acara pidana tidak dikenal istilah kristalisasi pembuktian. Yang terjadi justru kriminalisasi terhadap kepastian dan kemanfaatan hukum," katanya.
Ia berargumen bahwa penerapan pola pikir analogi dalam putusan hakim berpotensi memicu persoalan etik.
"Putusan hakim tidak dibenarkan menggunakan analogi. Jika memang pembayaran gaji pegawai dan dewan pengawas dianggap sebagai kerugian negara, maka secara logika seluruh penerima gaji pada PUDAM tahun 2018-2019 juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana, padahal pembayaran itu dilakukan berdasarkan perintah peraturan daerah," ujarnya.
Saat ini kedua belah pihak belum memutuskan langkah hukum selanjutnya sehingga putusan perkara korupsi ini belum berkekuatan hukum tetap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow