Kementerian Sosial Wajibkan Surat Pernyataan 10 Poin Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Smallest Font
Largest Font

Proses administrasi pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 kini mewajibkan dokumen Surat Pernyataan 10 Poin. Berkas digital ini menjadi salah satu penentu utama kelolosan peserta pada tahap awal verifikasi berkas melalui portal SSCASN. Dikutip dari Info, dokumen resmi ini berfungsi mengikat komitmen dan integritas para pelamar.

Kementerian Sosial memberlakukan syarat ini untuk memastikan kebenaran data serta kesiapan peserta memenuhi aturan. Surat pernyataan tersebut memuat poin kesanggupan bekerja sekaligus kepatuhan hukum. Jika pelamar mengabaikan atau salah mengunggah format berkas, tim verifikator dapat langsung menggugurkan kepesertaan dalam seleksi administrasi.

Dokumen wajib ini memuat sepuluh komitmen tertulis yang harus disetujui secara mutlak oleh seluruh calon pendaftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026.

1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
3.

Tidak berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
4. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
6.

Sehat jasmani dan rohani.
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
8. Bersedia bekerja dengan sistem fleksibel.
9.

Bersedia tinggal di lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama.
10. Menjamin seluruh data dan dokumen yang diunggah adalah benar. Calon peserta wajib memindai dokumen asli ini dalam format berwarna.

Hasil scan harus dipastikan jelas terbaca, tidak buram, dan tidak mengalami kerusakan file sebelum dikirim ke sistem.

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Seleksi

Kementerian Sosial menetapkan sejumlah kualifikasi umum yang harus dipenuhi oleh para peminat posisi guru ini. Persyaratan tersebut meliputi batasan usia hingga kepemilikan sertifikasi profesi.

Pelamar harus berusia antara 20 hingga 40 tahun saat proses penetapan menjadi calon guru. Dari segi latar belakang pendidikan, formasi ini mensyaratkan lulusan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) yang linier.

Ketentuan lain mewajibkan kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang sah. Selain itu, pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dan wajib menyelesaikan pembuatan akun di portal resmi SSCASN.

Daftar Berkas yang Wajib Diunggah

Seluruh dokumen persyaratan harus disiapkan dalam bentuk pemindaian digital dari berkas asli yang berwarna. Dokumen-dokumen ini dikelompokkan sebagai pemenuh regulasi pendaftaran.

Peserta harus menyiapkan pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah. Surat lamaran resmi juga wajib dibubuhi meterai fisik atau e-Meterai sebelum diunggah bersama dokumen utama lainnya.

Berkas penting yang tidak boleh lewat mencakup Surat Pernyataan 10 Poin bermeterai, ijazah asli, serta transkrip nilai asli. Pendaftar juga perlu menyertakan Sertifikat Pendidik, surat izin mengikuti seleksi, dan sertifikat akreditasi program studi jika dibutuhkan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: info.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed