KUA Dulupi Tunda Penyerahan Buku Nikah Pasangan Pengantin di Boalemo

Smallest Font
Largest Font

Kantor Urusan Agama Kecamatan Dulupi menunda penyerahan buku nikah kepada pasangan Abdul Muis Bairu dan Mesrin Djafar meski prosesi akad nikah telah usai dilaksanakan di Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, seperti dilansir dari Ulanda.

Penundaan tersebut memicu kebingungan dari pihak keluarga lantaran pihak KUA beralasan proses pembinaan calon pengantin belum dilakukan, padahal ijab kabul sudah dinyatakan sah dan disaksikan keluarga besar.

Perwakilan keluarga sekaligus Saudara Ipar Mempelai Wanita, Syahril Heito, mempertanyakan keputusan KUA yang menggelar akad nikah terlebih dahulu sebelum melakukan pembinaan calon pengantin.

"Yang membuat kami heran, kenapa akad dulu baru dibina? Bukankah selama ini pembinaan dilakukan sebelum akad nikah?" ujar Syahril Heito, Saudara Ipar Mempelai Wanita.

Jadwal awal pembinaan sedianya dirancang pada 30 Juli 2026 dan dilanjutkan akad nikah pada 2 Agustus 2026, namun KUA mengubah tahapan dengan menggelar akad terlebih dahulu dan mengundurkan pembinaan ke 5 Agustus 2026.

"Kalau memang pembinaan menjadi syarat, kenapa tidak dibina dulu baru dinikahkan?" kata Syahril Heito, Imam Wilayah Setempat.

Pihak keluarga menegaskan kedua mempelai tidak memiliki kendala hukum administrative, mengingat pengantin pria berstatus lajang dan pengantin wanita telah resmi bercerai dengan melampirkan akta cerai.

Kepala Desa Dulupi, Jeni Djibu, mengonfirmasi bahwa jajaran pemerintah desa telah memproses seluruh dokumen persyaratan dan memastikan seluruh berkas lengkap tanpa ada masalah legalitas.

"Saya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Soal kedua mempelai tidak bermasalah, sehingga saya tidak melihat alasan untuk mempersulit mereka," kata Jeni Djibu, Kepala Desa Dulupi.

Syahril Heito yang menjadi saksi mata langsung pelaksanaan akad nikah di rumahnya kembali menegaskan bahwa Kepala KUA Kecamatan Dulupi memimpin sendiri prosesi tersebut tanpa menyerahkan dokumen pernikahan di akhir acara.

"Akad nikah memang dilaksanakan, tetapi buku nikah belum diserahkan. Penjelasan yang kami terima, buku nikah akan diberikan setelah pembinaan," ujar Syahril Heito, Imam Wilayah Setempat.

Prosedur baru yang diterapkan KUA Dulupi ini memicu kekhawatiran warga setempat sehingga keluarga mendesak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo dan Kemenag Kabupaten Boalemo melakukan pemeriksaan internal.

"Kalau pembinaan memang menjadi syarat, seharusnya dilakukan sebelum akad nikah," kata Syahril Heito, Imam Wilayah Setempat.

Masyarakat berharap ada penjelasan terbuka terkait perubahan tahapan pelayanan agar tidak menjadi preseden buruk serta tidak memberikan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang sudah menikah secara sah.

"Yang kami minta bukan perlakuan istimewa. Kami hanya ingin hak anak-anak kami diberikan. Mereka sudah menikah, jangan biarkan kebahagiaan mereka berubah menjadi kebingungan," ujar Salah Satu Orang Tua Mempelai.

Hingga saat ini, Kepala KUA Kecamatan Dulupi, Bahril Pakaya, S.H.I., belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi mengenai alasan perubahan jadwal pembinaan dan penundaan penyerahan buku nikah tersebut.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed