Pemprov Jakarta Buka Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Bantuan pendidikan ini dapat diakses oleh murid Sekolah Rakyat melalui sekolah masing-masing hingga 5 Agustus 2026, seperti dilansir dari Id.
Program bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Dana KJP Plus difungsikan untuk pemenuhan kebutuhan dasar belajar, seperti perlengkapan sekolah, alat tulis, hingga biaya penunjang pendidikan.
Selain bantuan finansial, penerima program juga memperoleh akses terhadap subsidi pangan murah dan fasilitas masuk gratis ke sejumlah destinasi wisata edukasi di Jakarta.
Untuk mengajukan bantuan KJP Plus Tahap II 2026 bagi murid Sekolah Rakyat, terdapat beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon penerima:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar sebagai warga DKI Jakarta.
- Terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial.
- Tercatat sebagai murid aktif di Sekolah Rakyat.
Pendataan calon penerima baru mengacu pada DTSEN sesuai regulasi pemerintah pusat. Penentuan kelayakan didasarkan pada peringkat kesejahteraan (desil) secara berurutan dari desil terendah hingga batas kuota anggaran yang tersedia.
Siswa yang telah terdaftar sebelumnya tetap bisa menerima dana bantuan hingga lulus sekolah, selama terus mematuhi aturan dan memenuhi kriteria. Penetapan resmi dilakukan usai tahap verifikasi dan validasi data selesai.
Calon penerima juga diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak menerima bantuan pendidikan lain dari APBN maupun APBD, selain yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Jadwal Tahapan Pendaftaran
Proses seleksi dan penyaluran bantuan dilaksanakan sesuai tahapan jadwal berikut:
- Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026.
- Verifikasi oleh pihak sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026.
- Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli–7 Agustus 2026.
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026.
- Penetapan penerima lewat Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026.
- Penyaluran dana bantuan: 4 September 2026.
Besaran Dana Bantuan Personal
Besaran dana personal harian/bulanan yang diterima oleh murid Sekolah Rakyat disesuaikan dengan tingkat pendidikan, setara dengan jumlah yang didapatkan siswa sekolah negeri:
- Jenjang SD: Rp250.000 per bulan.
- Jenjang SMP: Rp300.000 per bulan.
- Jenjang SMA: Rp420.000 per bulan.
Orang tua murid diminta melengkapi seluruh dokumen administrasi sebelum masa pendaftaran ditutup pada 5 Agustus 2026 agar dapat diproses pada tahap verifikasi data sekolah dan Dinas Pendidikan.
Layanan Informasi dan Pengaduan
Apabila menemui masalah dalam proses pengajuan, masyarakat dapat menghubungi saluran bantuan resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta:
- WhatsApp Pengaduan: 0852-1124-7089
- Layanan Telepon: (021) 3528-9335
- Kantor P4OP Dinas Pendidikan Jakarta: Jalan Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jam operasional hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow