Pemprov DKI Buka Pendataan KJP Plus Tahap II 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026. Prosedur pendataan bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan ini dijadwalkan berlangsung sejak 24 Juli sampai 5 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Id.
Program KJP Plus dirancang khusus guna menyasar para pelajar dari keluarga prasejahtera yang berdomisili di wilayah Jakarta. Melalui skema bantuan ini, para peserta didik diharapkan mampu menyelesaikan jenjang pendidikan tanpa terkendala masalah finansial.
Peserta didik yang ingin mengajukan permohonan wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Penetapan syarat ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dana bantuan tepat sasaran.
Calon penerima diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta terbukti menetap di DKI Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut. Selain itu, pendaftar harus berusia antara 6 hingga 21 tahun dan tercatat aktif bersekolah di lembaga pendidikan negeri maupun swasta di DKI Jakarta.
Kriteria penting lainnya adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau berstatus sebagai anak asuh penerima manfaat dari panti sosial.
Tata Cara Pendaftaran dan Berkas Administrasi
Pengajuan KJP Plus Tahap II 2026 dilaksanakan secara langsung melalui sekolah tempat siswa menimba ilmu. Pihak sekolah bertugas mengumpulkan seluruh berkas pendaftaran sebelum diverifikasi lebih lanjut.
Beberapa dokumen administrasi yang wajib disiapkan oleh pendaftar meliputi formulir pendaftaran, surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, serta Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Dana KJP Plus. Pemohon juga wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP milik orang tua atau wali.
Jadwal dan Tahapan Pendataan
Proses seleksi hingga penyaluran dana bantuan KJP Plus Tahap II 2026 melewati beberapa tahapan teknis sebagai berikut:
- Pendaftaran berkas di sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026
- Verifikasi kelayakan oleh sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026
- Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli–7 Agustus 2026
- Verifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026
- Penetapan penerima lewat Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026
- Pencairan dana bantuan: 4 September 2026
Rincian Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II 2026
Besaran dana KJP Plus disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan serta status operasional sekolah tempat siswa belajar.
| Jenjang Pendidikan | Sekolah Negeri (Biaya Personal) | Sekolah Swasta (Biaya Personal + SPP) |
|---|---|---|
| SD / MI | Rp250.000 | Rp250.000 + SPP Rp130.000 |
| SMP / MTs | Rp300.000 | Rp300.000 + SPP Rp170.000 |
| SMA / MA | Rp420.000 | Rp420.000 + SPP Rp290.000 |
| SMK | Rp450.000 | Rp450.000 + SPP Rp240.000 |
| PKBM (Paket A/B/C) | Rp250.000 | – |
Aturan dan Larangan Bagi Penerima Bantuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan dana bantuan. Penerima KJP Plus dapat dibatalkan haknya secara sepihak apabila terbukti melakukan tindakan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.
Siswa dilarang membelanjakan dana bantuan di luar kebutuhan operasional pendidikan. Tindakan pelanggaran seperti bolos sekolah minimal empat kali dalam sebulan, membolos atau terlambat hadir enam kali, merokok, mengonsumsi alkohol, serta terlibat tawuran atau geng motor akan berujung pada penghentian bantuan.
Larangan keras juga berlaku untuk keterlibatan dalam aksi perundungan, membawa senjata tajam, penyebaran konten pornografi, pergaulan bebas, hingga kecurangan akademis seperti mencontek secara massal. Selain itu, penerima dilarang meminjamkan, menjaminkan, atau menggandakan buku tabungan KJP Plus kepada pihak lain.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow