Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka kembali proses pendataan penerima baru untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2026. Program bantuan edukasi ini disalurkan khusus bagi para peserta didik dari keluarga kurang mampu di wilayah ibu kota.
Skema bantuan tersebut dirancang agar para pelajar tetap dapat mengakses jenjang pendidikan serta memenuhi beragam kebutuhan sekolah, sebagaimana dilansir dari Id.
Peserta didik yang ingin mendaftar wajib memenuhi sejumlah kriteria dasar yang ditetapkan oleh pembuat kebijakan:
- Tercatat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi Provinsi DKI Jakarta.
- Berdomisili di wilayah DKI Jakarta secara terus-menerus sekurang-kurangnya lima tahun.
- Berada pada rentang usia 6 sampai 21 tahun.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial.
- Berstatus sebagai siswa aktif di sekolah negeri maupun swasta di area DKI Jakarta.
Kelengkapan Dokumen Pendaftaran
Para pendaftar perlu menyiapkan beberapa berkas administrasi untuk memenuhi prosedur verifikasi:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi.
- Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
- Surat pernyataan kesediaan memanfaatkan dana bantuan sesuai aturan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP milik orang tua atau wali murid.
Mekanisme Seleksi dan Ketentuan Penting
Pelaksanaan pendataan penerima baru mengacu sepenuhnya pada basis data DTSEN sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Penentuan kelayakan peserta diprioritaskan berdasarkan pemeringkatan tingkat kesejahteraan atau desil, dimulai dari kelompok paling rendah hingga kuota anggaran terpenuhi.
Siswa yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima tetap berhak melanjutkan bantuan hingga menyelesaikan masa studi, selama tidak melanggar tata tertib dan masih memenuhi kriteria. Seluruh penetapan hasil akhir dilakukan setelah melewati tahap verifikasi serta validasi data.
Besaran Dana Bantuan Pendidikan
Nominal dana yang disalurkan kepada penerima bantuan KJP Plus pada tahun 2026 akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh masing-masing siswa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow