Pemkot Gorontalo Mulai Bebaskan Lahan Kantor Wali Kota Baru

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota Gorontalo memulai proses pembebasan lahan seluas 1,8 hektare untuk lokasi pembangunan gedung Kantor Wali Kota Gorontalo yang baru pada Senin (3/8/2026). Langkah ini dilakukan setelah tahapan uji kelayakan atau feasibility study dinyatakan rampung sepenuhnya, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Proses pengadaan tanah tersebut mencakup sekitar 25 bidang lahan milik warga.

Pemerintah daerah menargetkan pembayaran ganti rugi kepada para pemilik lahan yang terdampak dapat dicairkan pada pekan ini. "FS bangunan dan lahan sudah selesai. Saat ini kami fokus pada pembebasan lahan, dan pembayaran ganti rugi ditargetkan mulai dilakukan pekan ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Novieta Silangen.

Pelaksanaan tahapan ini sempat menemui kendala administratif terkait perpajakan, khususnya mekanisme pengenaan PPN dan PPh dalam skema ganti rugi. Guna mengantisipasi masalah hukum di masa mendatang, Pemerintah Kota Gorontalo menjadwalkan musyawarah bersama Kepala Kantor Pajak pada Selasa.

Novieta menegaskan bahwa penuntasan regulasi perpajakan sangat krusial untuk menjamin keabsahan transaksi hukum dan memberikan kepastian hak bagi masyarakat pemilik tanah. Di sisi lain, penyusunan Detail Engineering Design (DED) disiapkan sebagai landasan pekerjaan fisik setelah pemenang konsultan perencana ditetapkan. Penyusunan rancangan teknis tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.

"DED menjadi dasar seluruh pekerjaan konstruksi. Target kami selesai akhir tahun ini sehingga tahapan pembangunan bisa berjalan sesuai jadwal," ujar Novieta. Proyek gedung dua lantai ini dirancang menggunakan kontrak tahun jamak dengan target peletakan batu pertama pada 23 Januari 2027 dan rampung pada 2028. Pemerintah daerah membuka peluang pengoperasian terbatas atau soft opening lebih awal, serta mengalokasikan anggaran Manajemen Konstruksi dalam APBD Perubahan untuk mengawasi proyek hingga tahap Final Hand Over.

Pekerjaan fisik terdekat meliputi pembongkaran bangunan lama serta relokasi makam yang melibatkan berbagai instansi teknis di bawah koordinasi Kepala Badan Keuangan Daerah. Di luar hal tersebut, proses mediasi atas satu klaim kepemilikan tanah tanpa bukti sertifikat masih terus berjalan di tingkat kecamatan. "Sudah dimediasi oleh pemerintah kecamatan, tetapi bukti kepemilikannya belum bisa diperlihatkan. Proses penyelesaiannya masih berjalan," kata Novieta.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed