Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh dan Sebagian Kini Lebih Mudah

Smallest Font
Largest Font

Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi hak bagi setiap pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Program perlindungan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan finansial peserta. Sesuai regulasi pemerintah, pencairan JHT idealnya dilakukan secara utuh saat peserta memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

Namun, undang-undang juga memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mencairkan dana tersebut lebih awal. Dikutip dari Id, dana JHT dapat diambil secara penuh sebelum menginjak usia pensiun. Peserta wajib memenuhi kondisi tertentu seperti mengundurkan diri atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sedang tidak bekerja.

Pencairan penuh juga berlaku bagi peserta yang hendak berpindah kewarganegaraan atau menetap di luar negeri secara permanen. Selain itu, kondisi cacat total tetap serta kepesertaan yang berakhir karena meninggal dunia juga memenuhi syarat ini.

Ketentuan Klaim Saldo JHT Sebagian

Peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4) mengatur batas nominal pengambilan dana tersebut.

Pengambilan saldo maksimal 10 persen diizinkan untuk persiapan masa pensiun atau keperluan umum lainnya. Sementara itu, pencairan maksimal 30 persen dialokasikan khusus untuk uang muka atau kepemilikan hunian rumah.

Proses klaim sebagian ini dibatasi hanya boleh dilakukan sebanyak satu kali selama masa kepesertaan. Peserta perlu memperhatikan potensi pajak progresif pada klaim berikutnya jika jarak pengambilan kurang atau lebih dari 2 tahun.

Dokumen dan Prosedur Pengajuan Klaim

Untuk mengajukan klaim sebagian sebesar 10 persen, peserta wajib menyiapkan dokumen identitas resmi. Dokumen tersebut meliputi Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan aktif, Paklaring, dan NPWP.

Bagi peserta yang memilih klaim sebagian 30 persen untuk rumah, terdapat dokumen tambahan yang harus disertakan. Pengaju wajib melampirkan berkas perbankan resmi yang berkaitan dengan kredit kepemilikan rumah (KPR).

Proses pengajuan dokumen yang telah lengkap dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau portal Lapakasik. Selain itu, metode offline juga tersedia dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Fasilitas Jalur Antrean Prioritas

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jalur khusus tanpa antrean bagi peserta yang datang langsung ke kantor cabang. Layanan Klaim Prioritas ini ditujukan untuk mempermudah kelompok peserta dengan kondisi spesifik.

Fasilitas antrean cepat tersebut diberikan kepada ibu hamil, masyarakat lanjut usia, serta peserta yang sedang sakit. Petugas kantor cabang akan langsung mengarahkan kelompok prioritas ini agar proses pencairan berjalan lebih cepat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed