BPJS Ketenagakerjaan Izinkan Peserta Cairkan Sebagian Dana JHT
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan fleksibilitas bagi para peserta aktif. Penarikan dana tabungan tersebut tidak perlu menunggu hingga masa pensiun tiba atau saat berhenti bekerja secara total. Regulasi resmi memperbolehkan pekerja yang masih aktif untuk mengambil sebagian saldo mereka.
Pencairan dana ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni sebesar 10 persen dan 30 persen. Dana 10 persen dialokasikan untuk persiapan masa pensiun atau keperluan mendesak. Sementara itu, penarikan sebesar 30 persen disiapkan khusus untuk mendukung pembiayaan kepemilikan rumah peserta.
Pencairan sebagian dana JHT ini memerlukan pemenuhan sejumlah kriteria dasar dan kelengkapan dokumen pendukung. Masa kepesertaan menjadi faktor penentu utama dalam pengajuan ini.
Dikutip dari Id, pekerja wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun berturut-turut. Aturan ini berlaku untuk kedua jenis kategori klaim. Pengajuan klaim 10 persen membutuhkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan aktif. Peserta juga harus melampirkan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Klaim sebesar 30 persen membutuhkan dokumen dasar yang sama ditambah bukti pembayaran perumahan. Dokumen resmi KPR tersebut harus diterbitkan oleh bank yang telah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu memperhatikan frekuensi pengambilan saldo ini. Penarikan dana JHT sebagian hanya memiliki kesempatan satu kali saja sepanjang masa kepesertaan.
Prosedur Pengajuan Secara Online dan Offline
Proses klaim tabungan hari tua ini dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu secara digital maupun lewat kantor cabang. Mekanisme ini dibuat untuk mempermudah akses bagi seluruh peserta. Pilihan digital dapat diakses melalui aplikasi JMO atau situs resmi Lapas Asik.
Peserta cukup mengunduh aplikasi atau membuka laman layanan tanpa kontak fisik tersebut untuk memulai proses. Menu pengajuan klaim JHT harus dipilih untuk menentukan besaran dana yang diambil, baik 10 persen maupun 30 persen. Seluruh dokumen wajib diunggah dalam format digital yang terbaca jelas.
Sistem kemudian akan meminta verifikasi data diri peserta. Proses ini mencakup pemindaian biometrik wajah sesuai dengan petunjuk yang tertera pada layar aplikasi.
Prosedur offline dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta wajib membawa berkas dokumen persyaratan yang asli beserta salinan fotokopinya. Formulir pengajuan klaim disediakan oleh petugas di lokasi atau dapat diisi melalui pemindaian kode QR. Langkah terakhir adalah menjalani sesi wawancara dan verifikasi data hingga berkas dinyatakan disetujui.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow