Olahraga
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring
Smallest Font
Largest Font
Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi lebih mudah dengan adanya kebijakan terbaru yang menghapus kewajiban melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja. Tutorial ini akan memandu Anda untuk melakukan klaim saldo JHT secara praktis, baik secara online maupun offline, dengan hasil akhir dana JHT berhasil ditransfer ke rekening Anda.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ
- e-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan aktif atas nama peserta
- Foto diri terbaru untuk proses verifikasi
Peringatan: Pastikan seluruh data identitas sesuai agar proses validasi berjalan lancar. Bagi peserta resign, pengajuan pencairan baru dapat dilakukan setelah masa tunggu 1 bulan dengan status kepesertaan nonaktif.
Cara Mencairkan JHT Saldo di Bawah Rp10 Juta
- Download aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
- Login atau lakukan registrasi akun baru
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk sistem
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT)
- Tentukan alasan pengajuan klaim
- Verifikasi data dan cek jumlah saldo yang tersedia
- Kirim pengajuan lalu pantau proses pencairan sampai dana masuk rekening
Cara Klaim JHT di Atas Rp10 Juta (Pilihan 1: Melalui Layanan Online Lapak Asik)
- Mengisi formulir pengajuan di portal resmi
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan
- Mengikuti proses wawancara virtual
- Menunggu proses verifikasi dan transfer dana
Cara Klaim JHT di Atas Rp10 Juta (Pilihan 2: Datang Langsung ke Kantor Cabang)
- Mengisi formulir klaim
- Menyerahkan dokumen persyaratan
- Mengikuti wawancara dan pengecekan data
- Menunggu dana ditransfer ke rekening peserta
Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Syifa Nadhira
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow