Kemendikbudristek Mulai Validasi SKTP Juni 2026 untuk Pencairan TPG
Proses validasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP Juni 2026 kini resmi dimulai melalui sistem Info GTK 2026. Tahapan ini berjalan setelah pengolahan dan penarikan data guru periode Mei 2026 rampung diselesaikan.
Langkah validasi ini menjadi dokumen penentu bagi para pendidik tersertifikasi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Info, penerbitan dokumen resmi tersebut dikeluarkan langsung oleh Kemendikbudristek.
SKTP hanya diterbitkan bagi guru yang memenuhi kriteria ketat. Persyaratan tersebut meliputi kevalidan data di Info GTK 2026, pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka, serta kepemilikan Nomor Registrasi Guru.
Mulai tahun 2026, pemerintah menerapkan transformasi penting dalam mekanisme penyaluran tunjangan. Sistem pencairan yang sebelumnya dilakukan per triwulan, kini resmi diubah menjadi penyaluran setiap bulan.
Kebijakan baru ini mengacu pada petunjuk teknis TPG 2026 yang mengintegrasikan sistem administrasi secara ketat melalui Dapodik serta portal Info GTK.
"TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai tahun 2026," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Langkah penyesuaian juga menyasar nominal tunjangan yang diterima para pendidik. Guru berstatus ASN berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Sementara itu, bagi guru Non-ASN yang telah mengantongi sertifikat profesi, besaran tunjangan mengalami kenaikan. Nominal yang sebelumnya berada di angka Rp1.500.000 kini disesuaikan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Peningkatan Anggaran Kesejahteraan dan Beasiswa Guru
Pemerintah memperkuat komitmen terhadap sektor pendidikan melalui penyaluran dana tunjangan rutin. Selain itu, terdapat program bantuan biaya pendidikan senilai Rp3 juta per semester bagi guru yang belum menuntaskan jenjang D4 atau S1.
Program beasiswa studi ini ditargetkan mampu menjangkau 12.500 guru pada tahun 2025. Jumlah sasaran tersebut melonjak drastis menjadi 150.000 guru pada tahun 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, regulasi ini sengaja dirancang agar para pendidik mampu melaksanakan kewajiban mengajar secara lebih tenang sekaligus profesional.
Dukungan senada turut disampaikan oleh otoritas terkait mengenai upaya perbaikan taraf hidup tenaga pendidik di Indonesia.
"Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk bagi guru non-ASN yang belum sepenuhnya tersertifikasi," ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani.
Langkah Persiapan Validasi Data Guru
Para tenaga pendidik diimbau segera melakukan inspeksi data pribadi pada laman resmi Info GTK. Pembaruan berkas harus diselesaikan secara akurat sebelum memasuki batas waktu cut-off penarikan sistem.
Komponen data yang wajib diperiksa ulang meliputi pangkat, golongan, gaji pokok, jabatan, serta tugas tambahan. Status kepegawaian, nomor rekening aktif, hingga sinkronisasi data ASN dari BKN melalui MyASN juga menjadi poin krusial.
Kesesuaian penginputan berkas ini sangat menentukan kelancaran penerbitan dokumen verifikasi. Kesalahan data yang dibiarkan berlarut berisiko memicu hambatan serta penundaan jadwal pencairan dana tunjangan ke rekening.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow