Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Program Indonesia Pintar 2026 untuk Jutaan Siswa

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 sebagai upaya mendukung pelajar dari keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan.

Bantuan tunai ini bertujuan mengurangi angka putus sekolah dan memastikan anak-anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan hingga selesai, baik melalui jalur formal maupun nonformal.

PIP menjangkau berbagai jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak (TK), pendidikan dasar, menengah, pendidikan kesetaraan Paket A, B, C, hingga pendidikan khusus. Program ini tidak hanya membantu siswa aktif tetapi juga memberi kesempatan kepada anak yang sempat putus sekolah untuk kembali belajar.

Pada 2026, jutaan siswa ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP di berbagai jenjang. Jumlah penerima berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut:

  • TK: 888.000 siswa
  • SD: 10.360.614 siswa
  • SMP: 4.369.968 siswa
  • SMA: 1.935.774 siswa
  • SMK: 1.928.271 siswa

Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan dan diberikan untuk kebutuhan setahun:

  • TK dan SD: Rp450.000 per siswa per tahun
  • SMP: Rp750.000 per siswa per tahun
  • SMA dan SMK: Rp1.800.000 per siswa per tahun

Syarat Penerima Bantuan PIP 2026

Tidak semua siswa memenuhi syarat menerima PIP. Beberapa kriteria utama yang ditetapkan Kemendikdasmen meliputi:

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, terdampak bencana, dan yang pernah putus sekolah
  • Memiliki kondisi khusus seperti penyandang disabilitas, orang tua yang mengalami PHK, tinggal di wilayah konflik, orang tua di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara kandung, atau mengikuti pendidikan nonformal

Cara Mengecek Status Penerima PIP 2026

Status penerima PIP dapat dicek secara online melalui situs resmi Kemendikdasmen dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  2. Pilih menu Cari Penerima PIP
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Isi kode verifikasi sesuai instruksi
  5. Klik tombol Cek Penerima PIP untuk melihat status

Penjelasan Status Penerima PIP

Dua status utama yang muncul saat pengecekan adalah SK Nominasi dan SK Pemberian. SK Nominasi menandakan calon penerima sudah ditetapkan dan wajib aktivasi rekening di bank penyalur yang sesuai jenjang pendidikan.

Bank penyalur yang ditunjuk antara lain BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh. Status SK Pemberian menunjukkan rekening penerima sudah aktif dan dana siap dicairkan melalui rekening SimPel siswa.

Nominal Bantuan Khusus untuk Siswa Baru dan Kelas Akhir

Selain nominal reguler, bantuan PIP juga disesuaikan untuk siswa baru dan kelas akhir dengan jumlah berikut:

  • SD/MI: Rp450.000 per tahun, dengan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • SMP/MTs: Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • SMA/MA/SMK: Rp1.800.000 per tahun, dengan Rp500.000 sampai Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir sesuai ketentuan

Program Indonesia Pintar 2026 adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah memastikan anak-anak Indonesia mendapat akses pendidikan yang berkesinambungan dan merata.

Informasi ini dikutip dari Id yang melaporkan detail program dan prosedur pengecekan penerima PIP tahun 2026.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed