DPRD Gorontalo Desak Penindakan Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin, 8 Juni 2026, untuk merespons tuntutan warga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun III Sambati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Pertemuan ini menyoroti dugaan penggunaan alat berat yang merusak lingkungan, sebagaimana dilansir dari Ulanda.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto memimpin rapat yang dihadiri oleh Dinas ESDM, perwakilan masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil. Legislator berkomitmen meneruskan aduan ini kepada instansi hukum yang memiliki kewenangan penuh.
"DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung. Namun sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan setiap pengaduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti," kata Mikson.
Mikson menambahkan bahwa masalah di Dulupi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan telah memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat akibat dampak lingkungan yang nyata.
"Kerusakan lingkungan yang terjadi harus menjadi perhatian bersama. Karena itu diperlukan langkah yang lebih tegas dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan," ujarnya.
Peninjauan dari Pemerintah Kabupaten Boalemo menunjukkan bahwa wilayah tambang tersebut tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Limonu Hippy menyatakan kondisi ini membuat aktivitas di sana tidak memiliki dasar hukum legal.
"Karena tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan, maka lokasi itu tidak bisa diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan," jelas Limonu.
Limonu juga mendesak agar proses hukum menyasar pihak-pihak yang memegang kendali utama dan menikmati keuntungan terbesar dari bisnis tersebut.
"Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama. Jangan hanya pekerja lapangan yang menjadi sasaran, sementara pihak yang berada di belakang aktivitas itu tidak tersentuh," tegas Limonu.
Situasi di lapangan kini memicu polarisasi karena sebagian warga mendapat keuntungan ekonomi, sementara sebagian lain menanggung kerusakan ekosistem. Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari instansi terkait atas laporan-laporan sebelumnya.
"Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan lagi janji atau pembahasan panjang. Mereka membutuhkan kepastian tindak lanjut dan langkah nyata dari instansi yang memiliki kewenangan," kata Paris.
Sorotan tajam terhadap efektivitas rapat juga dilontarkan oleh anggota komisi lainnya, Suyuti, yang mengingatkan agar pembahasan ini tidak sekadar menjadi formalitas belaka.
"Jangan sampai rapat hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan konkret dan kepastian penyelesaian," tegas Suyuti.
Langkah administrasi segera diambil oleh Sekretariat Dewan untuk memproses pelaporan warga secara kelembagaan. Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail meminta Dinas ESDM segera menyusun berita acara resmi sebagai dasar laporan ke aparat penegak hukum.
"Masyarakat yang datang menyampaikan aduan tidak boleh pulang tanpa kepastian. Tugas kami adalah memastikan setiap laporan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar Erwinsyah.
Hasil notulen dan dokumen rapat ini akan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Gorontalo. Warga Dusun III Sambati melaporkan aktivitas PETI telah merusak sumber air, mengganggu ekosistem, hingga mengancam ketahanan pangan, dan kini Komisi II menjadwalkan RDPU lanjutan bersama Komisi I serta aparat penegak hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow