BPJS Kesehatan Sediakan Program Rehab untuk Cicil Tunggakan Iuran
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan kini tidak perlu melunasinya sekaligus. Kewajiban tersebut dapat diselesaikan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap atau Rehab. Fasilitas pelunasan ini dirancang untuk meringankan beban finansial peserta.
Kesempatan mencicil diberikan kepada mereka yang memiliki keterlambatan pembayaran iuran mulai dari 4 bulan hingga maksimal 24 bulan, seperti dilansir dari Id. Sistem BPJS Kesehatan akan menghitung nominal cicilan secara proporsional. Besaran pembayaran berkala ini ditentukan dari total tunggakan yang dibagi dengan jumlah tahapan atau tenor pilihan peserta.
Sebagai ilustrasi, jika seorang peserta menunggak selama 12 bulan dan mengambil skema enam kali pembayaran, maka nilai cicilan per bulan akan disesuaikan secara otomatis. Mekanisme ini murni bantuan keringanan, bukan penghapusan utang iuran.
Proses pengajuan Program Rehab dapat dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Mobile JKN. Langkah pertama adalah masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah terdaftar secara resmi. Setelah berhasil masuk, pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Layar gawai akan menampilkan simulasi hitungan cicilan berdasarkan pilihan jangka waktu pembayaran yang tersedia.
Peserta kemudian mengonfirmasi pendaftaran dan menentukan jumlah tahapan cicilan yang diinginkan. Pembayaran dapat disalurkan melalui mitra resmi seperti bank, minimarket, atau dompet digital. Bagi peserta yang membutuhkan panduan langsung, pendaftaran juga dapat dibantu melalui layanan telepon Care Center BPJS Kesehatan di nomor 166.
Ketentuan Status Kepesertaan Aktif Kembali
Status kepesertaan yang dinonaktifkan karena tunggakan baru akan aktif kembali setelah seluruh tahapan cicilan dilunasi. Ada regulasi khusus terkait pemanfaatan layanan kesehatan setelah masa aktif kembali.
Peserta yang memerlukan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak kepesertaan aktif akan dikenakan denda pelayanan. Besaran denda mencapai 5 persen dari biaya diagnosis awal dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Rincian Besaran Iuran Mandiri
Besaran nilai iuran untuk kategori peserta mandiri didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Nominal pembayaran dibedakan menurut kelas perawatan.
| Kelas Perawatan | Besaran Iuran per Bulan |
|---|---|
| Kelas 1 | Rp150.000 |
| Kelas 2 | Rp100.000 |
| Kelas 3 | Rp35.000 |
Khusus untuk Kelas 3, tarif sebesar Rp35.000 tersebut sudah disesuaikan dengan ketentuan subsidi dari pemerintah yang sedang berlaku. Peserta yang lalai membayar akan tetap berstatus nonaktif hingga seluruh kewajiban dilunasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow