10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Program BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, namun tidak semua jenis pengobatan otomatis ditanggung. Terdapat batasan regulasi yang membatasi jenis layanan tertentu yang bisa dibiayai, sehingga peserta perlu mengetahui total 10 jenis pengobatan dan kondisi yang tidak masuk dalam penjaminan berikut ini.

  1. Penyakit akibat wabah atau KLB — Kondisi kesehatan yang disebabkan oleh wabah atau Kejadian Luar Biasa tidak ditanggung dalam situasi tertentu.
  2. Perawatan estetika — Segala bentuk perawatan kecantikan termasuk operasi plastik untuk tujuan kosmetik tidak dibiayai.
  3. Perawatan behel gigi — Tindakan ortodonti yang bertujuan untuk estetika atau penampilan tidak masuk dalam penjaminan.
  4. Cedera akibat tindak kriminal — Pengobatan untuk cedera yang didapat akibat menjadi korban penganiayaan atau kekerasan tidak ditanggung.
  5. Cedera karena menyakiti diri — Segala bentuk cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri, tidak dijamin.
  6. Penyakit akibat alkohol atau narkoba — Perawatan kesehatan yang disebabkan oleh ketergantungan zat tertentu seperti alkohol dan narkotika tidak ditanggung.
  7. Program kesuburan — Layanan medis dan pengobatan untuk mengatasi masalah infertilitas atau kemandulan tidak ditanggung.
  8. Cedera akibat tindakan berisiko — Pengobatan cedera yang terjadi akibat keterlibatan dalam aksi berisiko seperti tawuran atau perkelahian tidak dibiayai.
  9. Pengobatan luar negeri — Semua bentuk layanan kesehatan dan medis yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak ditanggung.
  10. Tindakan penelitian atau eksperimen — Prosedur medis atau tindakan pengobatan yang masih dalam tahap uji coba medis atau penelitian tidak dibiayai.

Operasi di Luar Tanggungan

Selain daftar di atas, beberapa tindakan operasi tertentu juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika tidak memiliki indikasi medis yang jelas, seperti:

  • Operasi estetika — Membentuk hidung atau mengubah wajah untuk kecantikan tidak ditanggung, kecuali bersifat rekonstruksi akibat kecelakaan dengan rekomendasi dokter.
  • Operasi koreksi penglihatan — Prosedur lasik untuk mengurangi ketergantungan kacamata tidak ditanggung, berbeda dengan operasi katarak yang tetap dibiayai jika ada indikasi medis.
  • Persalinan caesar non-medis — Operasi caesar atas permintaan pribadi tidak ditanggung, namun biaya tetap dijamin jika ada alasan medis demi keselamatan.

Agar manfaat JKN dapat digunakan secara optimal dan menghindari hambatan klaim, peserta diwajibkan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama serta mematuhi sistem rujukan berjenjang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed