BPJS Kesehatan Sediakan Program Pemutihan dan REHAB untuk Atasi Tunggakan Iuran
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran kini tidak wajib melunasi seluruh tagihan sekaligus untuk mengaktifkan status kepesertaan mereka. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan meluncurkan solusi keringanan yang dapat disesuaikan dengan kondisi finansial masing-masing peserta, seperti dilansir dari Id. Masyarakat sering kali menyamakan semua bentuk keringanan ini sebagai program pemutihan, padahal terdapat dua skema yang berbeda.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran atau pemutihan ini memiliki kriteria yang spesifik dan tidak berlaku bagi seluruh peserta JKN.
Fasilitas ini ditujukan bagi peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) yang mempunyai tunggakan. Syarat utamanya adalah peserta harus sudah beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Selain itu, peserta wajib terdaftar serta lolos verifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai warga kurang mampu. Apabila ketentuan tersebut terpenuhi, tunggakan iuran dapat dihapuskan dengan batas maksimal hingga 24 bulan.
Program REHAB sebagai Solusi Cicilan Peserta Mandiri
Bagi peserta mandiri yang belum memenuhi syarat PBI, BPJS Kesehatan menyediakan alternatif melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Skema REHAB tidak menghapus pokok utang, melainkan memberikan keringanan berupa pembayaran tunggakan secara mencicil serta penghapusan denda keterlambatan. Program ini diperuntukkan bagi peserta kelompok PBPU atau BP yang memiliki tunggakan iuran selama 4 sampai 24 bulan.
Sistem pembayaran bertahap ini meringankan beban finansial dan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengaktifkan kembali kartu JKN mereka.
Cara Mendaftar Program REHAB Lewat Mobile JKN
Proses pendaftaran Program REHAB dapat diakses secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus mendatangi kantor cabang. Langkah pertama adalah membuka aplikasi Mobile JKN kemudian masuk menggunakan akun peserta yang telah terdaftar. Setelah itu, pengguna dapat memilih menu Program REHAB untuk melihat simulasi jumlah cicilan yang tersedia.
Peserta bisa menentukan jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan dengan pilihan masa cicilan maksimal hingga 12 bulan.
Pendaftaran diselesaikan dengan melakukan pembayaran cicilan pertama yang dibayarkan bersamaan dengan iuran bulan berjalan.
Perbedaan Mekanisme Pemutihan dan REHAB
Meskipun kedua program ini sama-sama membantu mengatasi masalah tunggakan, tujuan serta mekanisme operasionalnya berbeda.
Pemutihan hanya diperuntukkan bagi peserta yang bertransisi ke segmen PBI dan terdata dalam DTSEN untuk penghapusan tunggakan.
Sementara itu, Program REHAB menyasar peserta mandiri yang ingin mempertahankan kepesertaan aktif dengan melunasi pokok iuran secara bertahap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow