SepakBola
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]
Artikel ini menjelaskan langkah-langkah untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda dan cara mengaktifkan kembali BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah dinonaktifkan. Hasil yang diharapkan adalah peserta dapat mengakses kembali layanan kesehatan gratis atau beralih ke kepesertaan yang sesuai dengan kondisi finansial terbaru.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Aplikasi Mobile JKN atau aplikasi WhatsApp
- Buku tabungan (jika beralih ke mandiri)
Cara Cek Status BPJS melalui Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Perhatikan bagian atas halaman yang menampilkan identitas peserta.
- Jika muncul tulisan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”, berarti kepesertaan masih aktif.
- Klik bagian tersebut untuk melihat rincian seluruh anggota keluarga.
- Apabila terdapat keterangan “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)” atau status tidak aktif lainnya, peserta perlu menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengetahui penyebabnya.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Peringatan: Pengajuan kembali sebagai peserta PBI hanya dapat dilakukan jika kepesertaan Anda dinonaktifkan pada tahun 2026, termasuk masyarakat miskin/rentan miskin, atau sedang menjalani pengobatan penyakit kronis/katastropik/darurat medis.
- Jalur 1 (Mengajukan Kembali Sebagai Peserta PBI): Jika memenuhi syarat kriteria kemiskinan atau kondisi medis darurat, datangi Dinas Sosial setempat untuk mengusulkan kembali diri Anda sebagai penerima bantuan iuran berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
- Jalur 2 (Beralih Menjadi Peserta Mandiri / PBPU): Hubungi layanan WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, pilih menu Administrasi, buka tautan yang diberikan petugas, pilih layanan Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, lalu unggah dokumen berupa swafoto bersama KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan, kemudian lakukan pembayaran iuran pertama tanpa masa tunggu 14 hari.
- Jalur 3 (Beralih Menjadi Peserta PPU yang Ditanggung Perusahaan): Jika Anda seorang pekerja, laporkan kepada bagian HRD perusahaan agar didaftarkan sebagai peserta PPU. Jika Anda anggota keluarga pekerja, hubungi WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165, pilih menu Administrasi, klik tautan petugas, pilih layanan Penambahan Anggota Keluarga, dan unggah dokumen Kartu Keluarga agar pembayaran iuran ditanggung oleh perusahaan.
Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id
Add to preferred sources on Google
Editors Team
Keshia Almira
Author
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow