Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Panjat Tebing HB Tersangka Pelecehan
Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima atlet putri pada Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Bola.
Penyidik mengidentifikasi bahwa aksi kekerasan seksual tersebut berlangsung secara berulang dalam rentang waktu antara tahun 2022 hingga Desember 2025. Lokasi kejadian terdeteksi berada di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di beberapa negara saat para atlet menghadiri kejuaraan internasional.
Pengungkapan pola kejahatan tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah.
"Modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Nurul.
Pihak kepolisian sejauh ini telah memanggil dan memeriksa 18 orang yang terdiri dari pelapor, korban, dan sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini. Rekam jejak HB mencatat dirinya menjabat sebagai pelatih pada 2022 hingga 2024, sebelum diangkat menjadi Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
Penanganan kasus ini resmi bergulir setelah masuknya Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri yang didaftarkan pada 3 Maret 2026.
"Pelapor adalah SD selaku kuasa hukum dan menerima kuasa daripada untuk melaporkan," katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow