DPRD Provinsi Gorontalo Sahkan Perubahan APBD 2026 Jadi Perda

Smallest Font
Largest Font

Delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Ulanda.

Pengesahan kebijakan anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Ketua dan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Prosesi ini disaksikan langsung oleh jajaran anggota DPRD serta jajaran Pemprov Gorontalo usai melalui pembahasan yang cukup panjang.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili memberikan apresiasi kepada seluruh legislator dan organisasi perangkat daerah yang mengawal pembahasan anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan Perda Perubahan APBD 2026 menjadi modal penting untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.

"Ini menjadi hadiah bagi masyarakat Gorontalo yang begitu bergantung pada Perda Perubahan APBD 2026," ujar Thomas Mopili, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia pun meminta pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait segera merealisasikan deretan program kerja yang telah disahkan. Dengan penandatanganan keputusan ini, Perubahan APBD 2026 secara resmi memiliki kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow