Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pelatih Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri menetapkan mantan pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lima orang atlet. Penetapan status hukum tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Bola pada Rabu (19/8/2026). Dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung secara berulang sejak 2022 hingga Desember 2025 di kawasan Jalan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di beberapa negara saat gelaran kejuaraan internasional.

Direktur Tindak Pidana PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Aziza mengonfirmasi penetapan tersangka beserta rekam jejak posisi terduga pelaku di jajaran kepelatihan nasional.

"Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul. Pihak kepolisian juga menguraikan kurun waktu tindakan kejahatan yang sedang diproses oleh tim penyidik.

"Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 - 2025 bulan Desember," jelas Nurul. Modus operandi tersangka dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa, ketimpangan hubungan, serta penyalahgunaan kerentanan korban melalui bujukan dan pelecehan fisik.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas pelapor, lima atlet korban, serta saksi-saksi terkait lainnya. "Kemudian keterangan dari 5 ahli yaitu 2 ahli visum et repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual. Bukti surat dan bukti elektronik atau chat, kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri," kata Nurul. Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow