Polres Bitung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Persekusi Remaja
Penanganan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap remaja berinisial RS (16) di Polres Bitung kini menuai sorotan tajam. Hampir lima bulan berlalu sejak laporan resmi diajukan, aparat kepolisian belum juga menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini, seperti dilansir dari Ulanda. Keterlambatan ini memicu pertanyaan besar dari pihak keluarga korban serta masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Laporan polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung sejak 31 Januari 2026.
Meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung pada 6 Mei 2026, penanganan kasus sepanjang 138 hari tersebut masih tertahan di tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani anggotanya.
"Bisa kami sampaikan untuk kasus tersebut sudah dalam tahap sidik," kata Ahmad melalui pesan singkat, Rabu, 17 Juni 2026. Ahmad menerangkan bahwa penyidik baru saja mengantongi hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban dari psikiater.
Dokumen medis ini akan dipergunakan sebagai pijakan hukum untuk melakukan pemeriksaan susulan terhadap sejumlah saksi. "Hasil psikiater korban sudah kami terima, dan sampai saat ini sudah menjadwalkan pemeriksaan kembali kepada pihak-pihak terkait," ujarnya. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi agenda pemanggilan ulang beberapa saksi sebelum melakukan gelar perkara.
"Setelah lengkap semua, akan segera kami gelar tap tsk (gelar perkara penetapan tersangka)," kata dia.
Bagi keluarga korban, proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan ini menjadi beban psikologis yang sangat berat. Mereka mempertanyakan durasi penyidikan yang dinilai terlalu lama, padahal indikasi dan bukti awal dinilai sudah cukup jelas. Duduk perkara ini bermula dari insiden kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026.
Sembilan hari berselang, tepatnya 21 Januari, RS dijemput paksa dari kediamannya oleh sekelompok orang tanpa persetujuan keluarga.
Korban kemudian dibawa ke rumah seorang pimpinan organisasi kemasyarakatan berinisial RP alias Tito. Di tempat tersebut, RS diduga mendapatkan intimidasi berat agar mengakui keterlibatan dalam kebakaran yang terjadi.
Ibu korban, Syamsia Anapia, membeberkan kondisi psikologis yang dialami oleh buah hatinya selama penyanderaan tersebut. "Karena terus ditekan dan tidak tahan dengan perlakuan mereka, anak saya akhirnya terpaksa mengiyakan tuduhan tersebut," kata Syamsia.
RS akhirnya bisa pulang ke rumah pada 26 Januari 2026 setelah pihak keluarga menyodorkan bukti kuat bahwa korban berada di rumah saat kebakaran berlangsung. Dugaan kekerasan ini juga diperkuat oleh rekaman video berdurasi tiga menit empat puluh lima detik yang tersebar luas di masyarakat. Sorotan publik kian tajam setelah RP alias Tito sempat membenarkan adanya tindakan penjemputan tersebut dalam sebuah pemberitaan media pada Februari lalu.
Terkait pengakuan terbuka yang sudah beredar di media massa tersebut, pihak kepolisian berjanji akan mendalaminya lebih lanjut.
"Untuk keterangan beberapa pihak melalui berita nanti kami dalami juga," kata Ahmad. Sikap penyidik ini memicu tanda tanya baru dari keluarga yang menilai informasi tersebut harusnya sudah digali sejak awal. Walau demikian, Polres Bitung menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus persekusi ini tidak dihentikan.
"Semua langkah-langkah yang dilakukan sudah menjelaskan kepada pihak pelapor. Jika ada perkembangan, kami akan sampaikan terus ke pelapor. Kami komitmen menyelesaikan kasus ini dengan baik," ujarnya.
Bagi Syamsia, penegakan hukum yang profesional jauh lebih mendesak ketimbang sekadar janji manis di atas kertas. "Kami meminta keadilan seadil-adilnya. Kami mendesak Polres Bitung mengusut tuntas keterlibatan oknum tersebut," kata Syamsia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow