Polres Bitung Belum Ungkap Identitas Tiga Tersangka Kasus Persekusi RS

Smallest Font
Largest Font

Penyidikan kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap remaja berinisial RS (16) di Sulawesi Utara memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, seperti dilansir dari Ulanda. Ketetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP) Nomor B/482/VII/RES.1.24/2026/RESKRIM tertanggal 7 Juli 2026.

Dokumen ini diterbitkan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan keluarga korban sejak 31 Januari 2026. Meskipun dasar penetapan tiga tersangka sudah dinilai cukup dan agenda pemanggilan lanjutan telah disusun, pihak kepolisian masih menutup rapat informasi mengenai identitas mereka. Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (13/7/2026), AKP Ahmad Anugrah belum memberikan penjelasan terkait nama-nama tersangka tersebut.

Sikap tertutup dari pihak kepolisian memicu pertanyaan dari pihak keluarga korban. Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk sekelompok orang yang diduga menjemput paksa RS dari rumahnya, diproses hukum tanpa tebang pilih.

Berdasarkan kronologi dari keluarga, RS dijemput paksa dari kedianannya lalu dibawa ke sebuah rumah yang diduga milik Tito. Di lokasi tersebut, RS mendapatkan intimidasi serta kekerasan fisik agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Perkara ini berakar dari peristiwa kebakaran di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari kemudian, RS dibawa oleh sekelompok orang tanpa izin keluarga dan ditahan selama lima hari sebelum akhirnya dipulangkan pada 26 Januari 2026 setelah keluarga menyerahkan bukti keberadaan RS saat kebakaran.

Kasus ini semakin mencuat setelah tersebar video berdurasi 3 menit 45 detik yang merekam dugaan kekerasan terhadap korban. Dalam rekaman itu, korban terlihat diintimidasi, ditampar oleh seorang perempuan, hingga diancam menggunakan korek api yang menyala ke arah pakaiannya. Keluarga korban kini berharap proses hukum oleh Satreskrim Polres Bitung dapat berjalan transparan dan menyeluruh terhadap pelaku utama maupun pihak yang turut serta. Kelanjutan penanganan kasus ini kini bergantung pada hasil pemeriksaan para tersangka serta pengembangan penyidikan lanjutan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed