PN Jakarta Pusat Vonis Pemilik Pesona TV Terkait Kasus Pembajakan Siaran

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Suhartono, pemilik Pesona TV, pada Kamis, 25 Juni 2026 atas kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual siaran televisi. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen elektronik milik orang lain secara ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Kasus pidana ini bermula dari temuan distribusi siaran milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin yang dilakukan oleh PT Sumekar Multivision (Pesona TV) melalui jaringan analog di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebagaimana dilansir dari Bola.

Berdasarkan surat dakwaan resmi, tindak pelanggaran hukum tersebut berlangsung dalam rentang waktu Maret hingga April 2024 sebelum akhirnya dilaporkan oleh Tim Anti Piracy ke pihak kepolisian.

Pihak Kuasa Hukum PT Mediatama Televisi dari Ginting & Associates Law Office menyampaikan apresiasi tinggi kepada Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya yang telah mengusut perkara ini secara profesional. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sekaligus mempertegas bahwa segala bentuk penyiaran dan penyebaran konten tanpa izin merupakan tindakan kriminal yang memiliki sanksi hukum mengikat.

PT Mediatama Televisi menegaskan bakal terus konsisten memberantas aksi penyiaran ilegal serta mengajak para pelaku industri kreatif untuk selalu menghormati hak kekayaan intelektual demi menjaga ekosistem bisnis yang sehat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed