Majelis Hakim Vonis Penjara Ibu Menyusui dalam Kasus Pesan WhatsApp

Smallest Font
Largest Font

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Nada Hiola atas kasus pengiriman pesan WhatsApp kepada istri Yasin Yusuf, sebagaimana dilansir dari Ulanda. Perempuan yang tengah mengasuh anak balitanya tersebut dinyatakan bersalah dalam persidangan meskipun pihak pembela menilai perkara ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara yang kompleks. Tim penasihat hukum terdakwa menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan besar karena mengabaikan konteks hubungan jangka panjang antara terdakwa dengan Yasin Yusuf.

Hubungan tersebut diklaim telah diikat melalui pernikahan siri hingga menghasilkan seorang anak yang saat ini berada dalam pengasuhan penuh terdakwa. Kuasa hukum menilai motif pengiriman pesan semata-mata dilakukan agar istri Yasin Yusuf mengetahui kondisi yang sebenarnya untuk menentukan sikap terhadap rumah tangganya, bukan sebagai bentuk ancaman. Terdakwa juga mengaku sempat menerima tekanan dan ancaman dilaporkan ke aparat penegak hukum ketika berusaha mengakhiri hubungan tersebut.

Selama proses pembuktian, tim pembela menyoroti penyitaan dua unit telepon seluler iPhone milik terdakwa yang memuat rekam jejak komunikasi digital secara utuh dengan Yasin Yusuf. Analisis menyeluruh terhadap perangkat tersebut dinilai penting untuk mengungkap latar belakang perkara secara lengkap kepada publik.

Pihak pembela menyampaikan keberatan terhadap jalannya persidangan yang dinilai cenderung menyudutkan terdakwa melalui arah pertanyaan majelis hakim. Selain itu, putusan hakim dianggap belum menerapkan paradigma pemidanaan modern dalam KUHP Nasional, seperti sistem Pidana Alternatif dan Keadilan Restoratif. "Kaki Saya Dipatahin" ujar terdakwa, Nada Hiola dalam persidangan yang menggegerkan tersebut.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan yang mengungkap adanya dugaan tekanan fisik maupun psikologis selama hubungan berlangsung. Saat ini, tim pembela menyatakan sedang mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed