Pemkot dan DPRD Gorontalo Sepakati Pembentukan Dua Dinas Baru

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pemerintah Kota Gorontalo mulai melakukan penataan ulang struktur birokrasi guna memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah. Langkah ini ditandai dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Susunan Perangkat Daerah, seperti dilansir dari Ulanda. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Gorontalo pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Salah satu poin paling menonjol dalam perubahan tersebut adalah rencana pembentukan dua organisasi perangkat daerah baru, yakni Dinas Pangan serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Pemerintah Kota Gorontalo menilai keberadaan dua dinas tersebut menjadi kebutuhan yang tidak lagi bisa ditunda. Pembentukan organisasi baru ini dianggap penting untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks sekaligus memperkuat fokus pembangunan daerah.

Mewakili Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah bukan sekadar penyesuaian administratif ataupun perubahan nomenklatur semata. Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Birokrasi hari ini dituntut lebih fleksibel, efektif, dan efisien. Penataan ulang kelembagaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih ideal, responsif, serta sejalan dengan visi dan misi kepala daerah," kata Indra Gobel dalam rapat paripurna. Indra menjelaskan bahwa tuntutan terhadap pemerintah daerah saat ini terus berkembang. Pemerintah tidak hanya dituntut menghadirkan pelayanan yang cepat, tetapi juga harus mampu menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pembangunan yang semakin spesifik.

Pembentukan Dinas Pangan dan Dinas Pemuda dan Olahraga dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fokus program di dua sektor yang dinilai memiliki peran penting bagi masa depan daerah. Pada sektor pangan, keberadaan dinas tersendiri diharapkan mampu memperkuat program ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung agenda nasional yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat. Sementara pada sektor kepemudaan dan olahraga, pemerintah berharap perhatian terhadap pembinaan generasi muda dapat dilakukan secara lebih terarah dan terintegrasi. Pembentukan kedua dinas tersebut juga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada aspek penguatan ketahanan pangan dan pembangunan sumber daya manusia.

"Pembentukan perangkat daerah ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah daerah, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional yang menjadi prioritas pembangunan," ujarnya.

Peningkatan Kinerja dan Regulasi

Pemerintah Kota Gorontalo berharap struktur birokrasi yang baru nantinya dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Indra menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berbicara tentang perubahan struktur, melainkan juga perubahan budaya kerja yang harus menjunjung profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

"Harapan kita, perangkat daerah yang baru nantinya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan secara keseluruhan," katanya. Sebelum memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. DPRD Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, termasuk mengkaji berbagai aspek kebutuhan organisasi dan dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan.

Rancangan regulasi tersebut juga telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperoleh nomor register.

Nomor register menjadi salah satu syarat administratif sebelum regulasi tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Bagi Pemerintah Kota Gorontalo, persetujuan Ranperda ini menjadi langkah awal menuju birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, penataan organisasi perangkat daerah dianggap sebagai instrumen penting untuk memastikan pemerintah mampu bekerja lebih fokus, efektif, dan tepat sasaran. Indra Gobel menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD Kota Gorontalo yang telah mengawal proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama. "Terima kasih kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua, seluruh anggota dewan, serta tim pakar yang telah meluangkan waktu, pikiran, dan tenaga dalam mengawal pembahasan Ranperda ini hingga tuntas," ujarnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed