Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan segera digulirkan pada bulan Juni 2026. Dikutip dari Id, penyaluran untuk para pensiunan yang dikelola oleh PT TASPEN (Persero) dijadwalkan meluncur lebih awal yakni mulai 2 Juni 2026 secara bertahap lewat mitra pembayaran. Langkah ini menjadi angin segar yang dinantikan oleh ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga para pensiunan.

Tambahan dana ini biasanya dialokasikan untuk menyokong kebutuhan pertengahan tahun, khususnya biaya pendidikan anak menjelang kalender tahun ajaran baru. Pencairan dana stimulus ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Beleid itu menetapkan bahwa pembayaran tunjangan ini dilangsungkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Skema pencairan di lapangan dapat bervariasi antar instansi karena mengikuti mekanisme interal masing-masing.

Jadwal Pelaksanaan Penyaluran

PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran bagi kelompok pensiunan dan penerima pensiun dieksekusi mulai 2 Juni 2026. Para penerima tidak perlu mengajukan permohonan ulang atau melewati proses tambahan apa pun.

Aparatur sipil negara aktif, termasuk PNS dan PPPK, akan menerima pencairan secara bertahap sepanjang bulan Juni 2026. Fleksibilitas ini disesuaikan kembali dengan kebijakan operasional setiap instansi.

Daftar Golongan Penerima

Tunjangan tahunan ini menyasar berbagai kelompok profesi di bawah naungan negara. Berikut adalah daftar lengkap pihak yang berhak menerima manfaat tersebut:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Melalui kebijakan ini, jaminan penghasilan ekstra tidak hanya terbatas bagi pegawai aktif saja. Para pensiunan yang memiliki hak atas dana pensiun dari negara juga tetap diakomodasi.

Komponen Penghasilan ASN

Besaran dana yang diterima oleh aparatur sipil negara dihitung berdasarkan akumulasi beberapa jenis tunjangan. Berikut adalah rincian komponen penyusunnya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berbasis kinerja

Formulasi bagi pensiunan berpijak pada jumlah realisasi pensiun bulanan yang dibayarkan pada Mei 2026. Nominal akhir bagi setiap individu akan fluktuatif, tergantung pada golongan serta posisi jabatan terakhir sebelum purna tugas.

Besaran nominal pensiun pokok yang menjadi standar acuan penghitungan ini masih bersandar pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Rincian nominal berdasarkan jenjang golongan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Daftar Nominal Pensiun Pokok Menurut Golongan
GolonganBatas Minimum (Rp)Batas Maksimum (Rp)
IA1.748.1001.962.200
IB1.748.1002.077.300
IC1.748.1002.165.200
ID1.748.1002.256.700
IIA1.748.1002.833.900
IIB1.748.1002.953.800
IIC1.748.1003.078.700
IID1.748.1003.208.800
IIIA1.748.1003.558.600
IIIB1.748.1003.709.200
IIIC1.748.1003.866.100
IIID1.748.1004.029.600
IVA1.748.1004.200.000
IVB1.748.1004.377.800
IVC1.748.1004.562.900
IVD1.748.1004.755.900
IVE1.748.0964.957.100

Ketentuan Pajak Tunjangan

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini bebas dari segala bentuk potongan iuran ataupun cicilan utang pensiun. Kendati demikian, dana tersebut tetap berstatus sebagai objek pajak penghasilan resmi.

Seluruh beban pemotongan pajak penghasilan ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemerintah. Kebijakan ini memastikan setiap aparatur dan pensiunan menerima nominal tunjangan secara utuh tanpa ada pengurangan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed