Pemerintah Rilis Rincian Besaran Gaji dan Golongan PPPK 2026
Skema pengupahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menjadi perhatian bagi para calon pelamar pada tahun 2026. Penataan ini mencakup hak, jenjang karier, serta proyeksi pendapatan di instansi pemerintah, seperti dikutip dari Bansos. Status pegawai dalam sistem ini terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Walau terdapat perbedaan pada durasi kerja dan jumlah penghasilan, kedua status tersebut tetap mengacu pada struktur pangkat dan golongan yang seragam. Pengelompokan golongan pegawai disesuaikan dengan posisi kedinasan spesifik. Pada sektor pendidikan, PPPK Guru Ahli Pertama berpendidikan S1 menempati Golongan IX, disusul lulusan S2 pada Golongan X, dan Ahli Muda lulusan S3 pada Golongan XI.
Untuk tenaga pendidik perguruan tinggi atau PPPK Dosen, Asisten Ahli berpendidikan S2 berada pada Golongan X. Jabatan Lektor S2 menempati Golongan XI, Lektor Kepala S2 masuk dalam Golongan XIII, dan Profesor lulusan S3 menduduki Golongan XVI.
Sementara itu, jabatan PPPK Arsiparis serta Pranata Humas terbagi dalam beberapa tingkatan. Kategori Terampil lulusan DII atau DIII menempati Golongan VI hingga VII, Ahli Pertama lulusan S1 atau S2 mengisi Golongan IX hingga X, dan Ahli Muda lulusan S3 menempati Golongan XI.
Sistem Upah Minimum Daerah PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai besaran penghasilan bagi pegawai paruh waktu memiliki regulasi khusus yang terikat dengan letak geografis tempat bertugas. Kebijakan ini mengacu langsung pada ketetapan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, standar upah bagi PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan nilai Upah Minimum Kabupaten atau Kota serta Upah Minimum Provinsi di masing-masing wilayah operasi.
Skema penggajian ini memicu perbedaan nominal yang cukup signifikan antar wilayah. Wilayah DKI Jakarta mencatatkan nominal tertinggi, sedangkan wilayah di Pulau Jawa seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah berada pada nominal yang lebih rendah.
| Provinsi | Besaran Gaji (Rp) |
|---|---|
| DKI Jakarta | 5.729.876 |
| Papua Selatan | 4.508.850 |
| Papua | 4.436.283 |
| Papua Tengah | 4.295.848 |
| Kepulauan Riau | 3.879.520 |
| Kalimantan Timur | 3.759.313 |
| DI Yogyakarta | 2.417.495 |
| Jawa Barat | 2.317.601 |
| Jawa Tengah | 2.317.386 |
Hubungan Jenjang Pendidikan dengan Golongan
Tingkat pendidikan formal yang dimiliki oleh pelamar menentukan secara langsung posisi awal golongan mereka dalam struktur kepegawaian. Mekanisme ini memastikan adanya keadilan profesi berdasarkan kualifikasi akademik.
Mengacu pada informasi resmi, pegawai berpendidikan SD menempati Golongan I. Untuk lulusan SMP sederajat berada di Golongan IV, sedangkan lulusan SLTA atau Diploma I otomatis masuk ke dalam Golongan V.
Bagi lulusan Diploma II, posisi ditempatkan pada Golongan VI, dan lulusan Diploma III berhak atas Golongan VII. Jenjang Sarjana atau Diploma IV menempati Golongan IX, lulusan Magister atau S2 menempati Golongan X, serta lulusan Doktor atau S3 berhak atas Golongan XI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow