Pemerintah Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Gaji ke-13

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bersiap menerima tunjangan tahunan dari pemerintah. Pada Juni 2026, penyaluran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dicairkan. Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai dalam melayani masyarakat.

Dikutip dari Id, muncul pertanyaan dari kalangan pegawai mengenai kepastian hak bagi PPPK berstatus paruh waktu. Pemerintah memastikan bahwa kelompok pegawai tersebut tetap masuk dalam daftar penerima. Ketentuan mengenai hak ini telah berkekuatan hukum tetap melalui regulasi terbaru yang diterbitkan oleh otoritas terkait.

Kebijakan penambahan penghasilan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Lewat aturan tersebut, negara menegaskan seluruh ASN berhak menerima tunjangan ini. Hak tersebut mencakup pegawai yang bekerja dengan status penuh waktu maupun paruh waktu selama memenuhi syarat administrasi. Skema PPPK paruh waktu sendiri diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kategori ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terdapat dua kriteria utama bagi pegawai dalam kategori ini. Pertama, mereka yang sempat mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun belum dinyatakan lolos. Kriteria kedua adalah peserta yang telah menuntaskan seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Namun, kelompok tersebut belum berhasil mendapatkan alokasi formasi yang tersedia.

Besaran dan Komponen Tunjangan

Penghitungan nominal tunjangan bersandar pada jumlah penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Masa kerja serta kondisi finansial dari instansi tempat bekerja turut memengaruhi jumlah akhir yang diterima pegawai. Secara umum, standar upah minimal kelompok ini setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.

Pilihan lainnya adalah mengikuti regulasi upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing. Terdapat aturan proporsional bagi pegawai yang masa baktinya belum genap satu tahun. Sementara itu, personil yang baru bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan hak tunjangan.

Komponen penyusun tunjangan ini meliputi beberapa unsur pendapatan baku. Unsur tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: id.medanaktual.com without altering the facts of the original article.
Follow indonesiakita.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed